Nunukan (BERANDATIMUR) – Ruang rapat dengar pendapat (RDP) sempat riuh oleh adanya sikap tegas yang ditunjukkan salah seorang anggota DPRD Nunukan yang mengusir staf Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan Perwakilan Kalimantan Utara.
Tindakan yang dilakukan anggota DPRD Nunukan ini terhadap instansi vertikal tersebut hanya mengutus staf menghadiri RDP terkait dengan musibah kecelakaan laut speedboat yang menelan delapan korban meninggal dunia termasuk satu orang yang belum ditemukan per hari ini.
Kecelakaan laut yang terjadi pada 29 Januari 2025 ini di sekitar Perairan Kinabasan dengan tujuan Sei Ular Desa Sekaduyan Taka Kecamatan Seimenggaris.
Anggota DPRD Nunukan yang “mengusir” Staf BPTD Kemhub RI ini adalah Muhammad Mansur dari Fraksi Nasdem di sela-sela RDP yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025.
Mansyur melakukan hal ini dengan alasan staf BPTD Perwakilan Kaltara tidak bisa mengambil keputusan sebagai solusi yang harus diambil dalam mencegah terulangnya laka laut. “Kenapa BPTD mengutus staf saja, silahkan keluar (dari ruangan ini), ” ucap Mansyur yang sempat membuat instansi yang hadir terdiam.
Sekadar informasi, ada tiga staf BPTD Kemhub Perwakilan Kaltara yang hadir dalam RDP DPRD Nunukan tersebut.
Anggota DPRD Nunukan berharap RDP perihal laka laut tersebut ditemukan solusi tepat agar tidak terulang kecelakaan yang sama. Oleh karena itu, instansi yang berkewenangan atas perizinan transportasi harus dihadiri oleh pimpinannya.

Sementara dua instansi yang dianggap memiliki pengetahuan terhadap transportasi dihadiri oleh pimpinan masing-masing yakni Dinas Perhubungan dan Syahbandar (Kantor Syahbandar dan Otorita Pelabuhan).
Mansyur menginginkan RDP laka laut yang dihadiri sejumlah instansi dan asosiasi transportasi laut dan pengelola seedboat, sebelumnya terlebih dahulu mengetahui kewenangan masing-masing agar tidak ada kesan saling lempar tanggungjawab apabila terjadi laka laut.
Pengusiran Staf BPTD Kemhub Perwakilan Kaltara dari ruangan RDP berawal dari data jumlah speedboat yang beroperasi di seluruh pelabuhan Kabupaten Nunukan yang diminta oleh anggota DPRD Nunukan.
Sementara Staf BPTD Kemhub ini tidak mampu memperlihatkan atau menjelaskan di hadapan anggota dewan, sehingga dipertanyakan janatannya.
Ketika menyebutkan jabatan hanya staf saja, Mansyur dengan tegas meminta keluar dan meninggalkan ruangan RDP karena dianggap percuma kehadirannya, tidak memberikan solusi.
Sedangkan Dishub dan KSOP Nunukan dengan cekatan menjelaskan dan menyebutkan jumlah speedboat yang beroperasi setiap pelabuhan dan tujuannya. (Redaksi)