Home / Ekonomi-Bisnis / Pemkab Nunukan

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:23 WIB

Tindaklanjuti Surat Kemendag, Disperindag Nunukan Cek “Minyakita” di Pasaran

Nunukan (BERANDATIMUR) – Menindaklanjuti surat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI terkait dengan manipulasi volume atau pengurangan takaran minyak goreng merek “Minyakita” yang beredar di pasaran menjadi perhatian pemerintah pusat hingga menyurati Pemkab Nunukan agar mengecek di pasaran.

Surat pemerintah pusat melalui Kemendag ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nunukan mengecek minyak goreng tersebut di sejumlah pedagang pada Rabu, 12 Maret 2025.

Rombongan dari Disperindag Nunukan itu pertama mendatangi salah satu kios sembako di Pasar Inhutani yang terletak di Kelurahan Nunukan Utara. Di kios itu ditemukan beberapa dus minyak goreng “minyakita” kemasan plastik. Kemudian berlanjut di salah satu toko sembako di depan Pasar Yamaker di Kelurahan Nunukan Barat, ditemukan kemasan jeriken. Begitu juga di Pasar Pagi Kelurahan Nunukan Utara juga ditemukan dalam kemasan jeriken.

Temuan tersebut ditracking ke gudang penyuplai ke pedagang di Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat dan Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Selisun.

Kadisperindag Kabupaten Nunukan, M Sabri menyatakan, kedatangannya cuma sekadar mengecek minyak goreng khususnya merek “minyakita” sebagai tindaklanjut dari surat Kementerian Perdagangan RI terkait dengan viralnya pengurangan takaran atau tidak sesuai dengan keterangan yang tertulis di kemasan.

Oleh karena itu, dia tidak melakukan tindakan seperti mengukur volume atau takaran sebagaimana kejadian di daerah lain. Alasannya, Disperindag Nunukan tidak memiliki alat ukur khusus yang sudah dikalibrasi. “Kami datang bukan untuk mengukur takarannya tapi sekadar menindaklanjuti surat Kemendag RI terkait dengan yang viral-viral itu soal takaran yang dikurangi oleh produsen,” beber Sabri.

Disperindag Nunukan mengecek ke pedagang untuk mengetahui perusahaan atau distributor tempatnya membeli minyak goreng “Minyakita”, selanjutnya dilaporkan kepada Kemendag RI. “Jadi kami hanya untuk mengetahui distributor atau pemasoknya untuk dibuatkan laporan kepada Kemendag RI,” terang Sabri.

Jangan Lewatkan  Realisasi Investasi di Kaltara Sudah Mencapai Rp15 T, Didominasi Modal Asing

Distributor yang terletak di Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat mengaku dua hari terakhir tidak mendapatkan pasokan dari pengusaha Tarakan akibat dari viralnya penemuan pengurangan takaran “Minyakita” yang beredar di pasaran.

“Sejak dua hari ini tidak ada barang dari Tarakan karena ada yang viral itu,” ucap staf gudang tersebut kepada Kadis Perindag Kabupaten Nunukan saat melakukan sidak. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

1 Juli 2024 Diberlakukan NIK Jadi NPWP, Terakhir Validasi 30 Juni 2024
Ikan dari Malaysia Banjiri Nunukan, Harga Turun Drastis Selama Ramadhan 1444 H

Ekonomi-Bisnis

Ikan dari Malaysia Banjiri Nunukan, Harga Turun Drastis Selama Ramadan

Advetorial

Wabup Nunukan Apresiasi Sunatan Massal yang Digelar Dinkes-PKK

Ekonomi-Bisnis

Minyak Goreng dan Gula Pasir Malaysia “Dilarang” Diperdagangkan di Nunukan

Advetorial

Laura Hadiri Pelantikan 30 Anggota DPRD Periode 2024-2029

Advetorial

Kabag Kesra: Mari Jadikan Nabi Muhammad SAW Sebagai Suri Tauladan

Advetorial

Perayaaan HUT Nunukan di Tulin Onsoi, Laura: Sangat Bersyukur
Bupati Nunukan Sampaikan Nota Pengantar LKPj Tahun Anggaran 2022

Advetorial

Laura Sampaikan Nota Pengantar LKPj TA 2022