Bulukumba (BERANDATIMUR) – Sebanyak 402 jemaah calon haji (JCH) Kabupaten Bulukumba yang akan diberikan vaksin meningitis sebelum berangkat ke Tanah Suci Mekah yang dilakukan secara bertahap. Kepala Dinkes Kabupaten Bulukumba, dr H. Muhammad Amrullah menegaskan, JCH wajib mendapatkan vaksin meningitis.
Pada hari pertama bertempat di Ruang Kahayya Gedung Pinisi pada Sabtu, 12 April 2025 sebanyak 178 JCH yang diberi vaksinasi meningitis. Ke-178 JCH tersebut berasal dari Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe, Kajang, Rilau Ale, dan Kindang.
Vaksinasi JCH kembali dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025 dari Kecamatan Gantarang, Bulukumpa, Bontotiro, Herlang dan Bontobahari. “Sebenarnya ada dua vaksinasi yang dilakukan, yaitu vaksin meningitis dan vaksin flu. Hanya saja vaksin meningitis yang wajib sedangkan vaksin flu tidak wajib. Jadi bagi jemaah calon haji yag mau divaksinasi flu, dipersilahkan,” katanya.
Amrullah menjelaskan, vaksinasi bagi JCH ini bertujuan untuk membentengi diri dari terjangkitnya penyakit, khususnya penyakit berbahaya seperti meningitis yang bisa menyebabkan peradangan atau gangguan fungsi pada selaput otak yang bisa memberikan dampak penyakit serius pada tubuh.
“Apalagi musim haji adalah kerumunan orang dari berbagai negara di dunia yang potensi penularannya sangat besar,” jelas dia seraya menambahkan, pemberian vaksin meningitis merupakan kegiatan rutin tahunan menjelang keberangkatan JCH ke Tanah Suci Mekah yang diprogramkan Bidang P2P Dinkes bekerjasama dengan Tim Kesehatan Haji dari semua Puskesmas di Kabupaten Bulukumba.
“Sebelum jemaah calon haji diberangkatkan harus dalam kondisi istito’ah yang ditetapkan oleh Dinkes dengan berkoordinasi dengan Kemenag Bulukumba, seksi Urusan Haji dan Umrah,” katanya.
Untuk memastikan jemaah calon haji istito’ah atau tidak, tentunya dilakukan beberapa kali pemeriksaan kebugaran, kesehatan jasmani dan rohani dan beberapa pemeriksaan lainnya,” sebut Amrullah sekaligus mengatakan istito’ah dalam konteks ibadah haji adalah kemampuan fisik dan finansial yang dimiliki oleh seseorang untuk melaksanakan ibadah haji yang menjadi salah satu syarat wajib untuk melaksanakan ibadah haji.(*)