Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 7 Juli 2025 - 00:26 WIB

Kondisinya Drop, Pemulangan TKI Korban Penikaman Ditunda

Nunukan (BERANDATIMUR) – Pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Syahrir (53) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menjadi korban penikaman di Keningau, Sabah, Malaysia terpaksa ditunda pemulangan ke keluarganya di Balikpapan, Kaltim via KM Lambelu pada Minggu malam, 6 Juli 2025.

Penundaan itu disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang menurun berdasarkan hasil diagnosa Tim Kesehatan Pelabuhan sebelum dinaikkan ke kapal milik PT Pelni tersebut.

Sebelumnya, PMI tersebut telah mendapatkan perawatan di Ruang Cempaka RSUD Nunukan sejak 26 Juni 2025 ini di bawah pengawasan Balai Pelayanan dan Perlindungan PMI (BP3MI) Kaltara ini, tiba di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 20.30 Wita.

Sebenarnya, hasil diagnosa terakhir dari dokter yang menangani di RSUD Nunukan, kondisi Syahrir sudah lumayan membaik sehingga diberikan rekomendasi rujukan dengan hasil diagnosa terakhir diperoleh tekanan darah (TD) 90/60 mmHg, HR 80x/menit, RR 22x/menit, suhu badan 36 derajat. Pemeriksaan fisiknya KU tampak lemah dan tidak berespon dengan rangsangan, kesadaran sulit dievaluasi.

Pantauan awak media ini di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, sempat perbincangan antara ABK KM Lambelu, PT Pelni dan BP3MI Kaltara serta Tim Kesehatan Pelabuhan. Akhirnya disepakati, PMI ini batal dipulangkan ke keluarga dan diantar kembali ke RSUD Nunukan sekitar pukul 22.00 Wita.

Informasi yang dihimpun di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, akibat dari kondisi kesehatannya menurun dari saturasinya menjadi 80 persen sehingga tidak sesuai dengan standar operasional prosedural (SOP) pemulangannya.

“Katanya saturasinya yang menurun sehingga tidak bisa dinaikkan ke kapal yang dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di atas kapal,” ujar sumber terpercaya ini seraya menambahkan menurut medis, saturasi normal bagi orang sakit minimal 90 persen.

Jangan Lewatkan  Kearifan Lokal Jadi Daya Tarik Andalan Pariwisata Kaltara

Sebelumnya, Kepala BP3MI Kaltara, AKBP Andi M Ichsan menyatakan, PMI korban penikaman di Keningau ini baru bisa dipulangkan pada 6 Juli 2025 menunggu kedatangan KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sebelum dipulangkan ke keluarganya, akan dirawat di RSUD Nunukan hingga dipulangkan ke keluarganya di Balikpapan, Kaltim, kata dia pada 26 Juni 2025 lalu.

Sekadar diketahui, saturasi dalam konteks medis biasanya merujuk pada tingkat kejenuhan oksigen dalam darah, yang diukur dengan parameter yang disebut saturasi oksigen (SpO2). Saturasi oksigen yang normal biasanya berada di atas 95 persen.

Bagi orang sakit, saturasi oksigen yang rendah dapat menjadi tanda adanya masalah kesehatan yang serius, seperti:
– Gangguan pernapasan: Penyakit paru-paru, bronkitis, pneumonia, atau kondisi lainnya yang mempengaruhi kemampuan paru-paru untuk mengambil oksigen.
– Gangguan jantung: Kondisi seperti gagal jantung dapat menyebabkan penurunan saturasi oksigen karena jantung tidak dapat memompa darah dengan efektif.
– Anemia: Kurangnya sel darah merah atau hemoglobin dapat menyebabkan penurunan kemampuan darah untuk mengangkut oksigen.

Saturasi oksigen yang rendah dapat menyebabkan gejala seperti sesak napas, keletihan, kulit kebiruan (sianosis), pusing atau sakit kepala. Pemantauan saturasi oksigen sangat penting dalam perawatan medis, terutama untuk pasien dengan kondisi pernapasan atau jantung yang serius. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Imam Besar Masjid Istiqlal, Penceramah Maulid Akbar di Sebatik

Hukum dan Kriminal

Aparat Tewas Ditembak KKB Saat Mengamankan Sholat Tarwih di Papua Pegunungan

Hukum dan Kriminal

Situs Cagar Budaya Bakal Dijadikan Pusat Pendidikan dan Wisata

Hukum dan Kriminal

Perayaan Nataru di Nunukan, Satpol PP: Hindari Miras, Obat Terlarang dan Petasan

Hukum dan Kriminal

PSM Dihadiahi 2 Kartu Merah Pada 2 Laga Beruntun

Hukum dan Kriminal

Wakil Ketua DPRD Nunukan Hadiri Pisah Kenang Kajari

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Disdukcapil Nunukan, Pelaku Terancam Ditindak

Hukum dan Kriminal

PHK Pekerja yang Berprofesi Guru, PT SIL/SIP Dinilai Diskriminatif