Nunukan (BERANDATIMUR) – Sebanyak 110 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Sabah, Malaysia ke kampung halamannya melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. Dari 110 WNI tersebut, tiga orang diantaranya asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Deportasi atau pemulangan WNI ini diketahui dari surat Konsulat RI di Tawau, Sabah nomor: 862/Kons/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025 ditandatangani oleh Calderon Dalimunthe, selaku Concul Affair KRI Tawau.
Ketiga WNI deportasi asal Kabupaten Bulukumba adalah Fadillah binti Uddin (32) asal Kecamatan Bulukumpa, Reski Wandi Raja (29) asal Kecamatan Rilau Ale, dan Sabri bin Mardi (32) asal Kecamatan Kindang.
Ketiga WNI deportasi ini menjadi bagian dari 24 orang asal Sulsel yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan. Selanjutnya akan ditampung sementara di Rusunawa yang terletak di Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.
Melalui surat KRI Tawau tersebut, ketiga warga Kabupaten Bulukumba dideportasi karena melanggar tentang keimigrasian negara jiran Malaysia dimana batas waktu izin berada di negara itu telah berakhir atau overstay. Sebelum dideportasi, seluruh WNI yang akan dideportasi hari ini terlebih dahulu menjalani hukuman kurungan selama berbulan-bulan di Retensi Tawau.
Sekadar informasi, WNI yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan terdiri dari 82 laki-laki, 27 perempuan dan 1 anak-anak. Kemudian, 60 asal Kalimantan Utara, 24 asal Sulsel, NTT (10), Sulbar (8), Sultra (3), Jawa Timur (1), NTB (2), Kaltim (2).
Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan sehingga dideportasi adalah masuks ecara ke Malaysia secara ilegal atau tidak memiliki paspor sebanyak 56 orang, overstay atau berakhir izin masa keberadaannya di negara itu (31), kasus narkoba (18), tindak pidana kriminal (5). (*)