Nunukan (BERANDATIMUR) – Anggota DPRD Nunukan mengikuti bimbingan teknis (bimtek), pada hari terakhir kegiatan disuguhkan materi penguatan dan pendalaman tugas dan wewenang unsur pimpinan.
Meski materi ini sudah diulas pada orientasi awal jabatan, namun mengingat perkembangan dan perubahan informasi sehingga setiap materi perlu diupdate agar lebih memahami dalam menjalankan sistem pemerintahan
Widyaswara BPSDM Kalimantan Utara, Hj Mardiana Arsjad, menjelaskan unsur pimpinan memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh kegiatan DPRD agar berjalan sesuai fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Esensi dan Eksistensi pimpinan DPRD mencerminkan perwakilan politik berdasarkan perolehan kursi terbanyak dari partai di lembaga legislatif daerah.
” Pimpinan harus memastikan bahwa seluruh agenda kerja DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil kesepakatan badan musyawarah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, pimpinan harus bersikap netral dan mengedepankan kepentingan masyarakat daerah di atas kepentingan partai atau golongan.” kata Mardiana Arsjad pada Kamis 16 Oktober 2025.
Menurut dia, selain memimpin rapat, pimpinan DPRD memiliki wewenang untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD bersama badan musyawarah (bamus). Kemudian, menandatangani keputusan DPRD dan dokumen resmi lainnya yang telah disetujui dalam sidang.
“Tanda tangan pimpinan DPRD menjadi legalitas atas keputusan lembaga, baik berupa rekomendasi, persetujuan anggaran, maupun penetapan peraturan daerah (perda). Pimpinan DPRD juga berperan sebagai penghubung antara DPRD dengan kepala daerah, instansi pemerintah, dan masyarakat,” ungkap Mardiana.
Dalam konteks ini, pimpinan DPRD melakukan komunikasi politik, konsultasi, serta koordinasi agar kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan hasil keputusan DPRD. Tugas diplomatis ini menjadi bagian penting dalam menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kelancaran pembangunan daerah.
Selain fungsi koordinatif, pimpinan DPRD bertanggung jawab menjaga disiplin, etika, dan tata tertib anggota DPRD. Mereka dapat memberikan teguran atau peringatan terhadap anggota yang melanggar kode etik atau tata tertib sidang.
Hal ini dilakukan untuk menjaga wibawa lembaga legislatif serta memastikan setiap anggota menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.
Dalam hal administrasi, pimpinan DPRD mengawasi pelaksanaan anggaran sekretariat DPRD serta memantau kinerja tenaga ahli dan staf pendukung. Pengawasan tersebut memastikan bahwa dukungan administratif terhadap kegiatan dewan berjalan efektif dan efisien.
Pimpinan juga berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari sekretaris DPRD atas penggunaan anggaran serta pelaksanaan program kerja. Unsur pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur jalannya lembaga legislatif daerah.
Tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin rapat, namu juga sebagai penentu arah kebijakan, penjaga etika, serta jembatan komunikasi antara dewan dan masyarakat. Kinerja pimpinan DPRD dan anggota yang profesional dan transparan menjadi kunci terciptanya pemerintahan daerah yang demokratis dan akuntabel.***