Nunukan (BERANDATIMUR) – Pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) disebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagaimana salah satu fungsinya adalah pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pengawasan ini menjadi bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjaga agar setiap temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah secara tepat dan sesuai waktu yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Inspektorat Provinsi Kalimantam Utara, Yuniarti Aspiati selaku narasumber Bimtek Pendalaman Tigas Anggota DPRD Nunukan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 149 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“Fungsi ini mencakup pula pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah.” ungkapnya Yuniarti. Dasar hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara khususnya pada pasal 20 ayat (3) undang-undang tersebut.
Selanjutnya, dia menyatakan, pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil BPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 192, disebutkan bahwa kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkannya kepada DPRD.
Dengan demikian, DPRD berwenang meminta klarifikasi, evaluasi, dan tindak lanjut dari pemerintah daerah apabila masih terdapat rekomendasi BPK yang belum terselesaikan. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, DPRD dapat memanfaatkan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi yang membidangi keuangan daerah.
Melalui rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), DPRD dapat meminta penjelasan dan data perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Hal ini menjadi dasar untuk menilai kinerja dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang baik.
Selain rapat kerja, DPRD juga dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen politik untuk memperkuat fungsi pengawasan. Apabila terjadi indikasi penyimpangan terhadap temuan BPK, DPRD dapat menggunakan hak-hak tersebut untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah sebagai bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah.
DPRD juga dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan menindaklanjuti hasil pengawasan dalam bentuk rekomendasi kepada pemerintah daerah yang biasanya disampaikan dalam rapat paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun dalam evaluasi realisasi APBD. Demi memastikan agar setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya.
Secara praktis, DPRD berperan sebagai penjaga akuntabilitas publik dengan mengawasi tindak lanjut hasil BPK, DPRD memastikan bahwa uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab dan hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
DPRD juga menjadi jembatan transparansi antara pemerintah daerah dan masyarakat melalui publikasi hasil pengawasan dan rekomendasi perbaikan.
Dari sisi moral dan politik, pengawasan DPRD terhadap hasil laporan BPK juga berfungsi mencegah potensi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui dasar hukum yang kuat, fungsi pengawasan DPRD menjadi instrumen utama untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan bebas dari penyimpangan demi kesejahteraan masyarakat***.