MAKASSAR – Angka perceraian di Indonesia pada 2025, mengalami peningkatan tajam jika dibandingkan pada 2024. Mayoritas atau sekitar 79,10 persen perceraian terjadi karena cerai gugat atau diajukan oleh istri, dan hanya 20,90 persen karena cerai talak atau gugatan diajukan oleh suami.
Ini menandakan bahwa mayoritas perceraian terjadi atas permintaan istri melalui Pengadilan Agama (PA). Berdasarkan databox dan Badan Pusat Statistik (BPS) angka perceraian di Indonesia pada 2025 tercatat sebanyak 438.168 kasus atau meningkat 11,03 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya atau 2024 dengan 399.921 kasus.
Namun mengalami penurunan dibandingkan pada 2023 yang mencapai 463.654 kasus dan teringgi di Jawa Barat sebanyak 102.280 kasus atau 22,06 persen dari seluruh Indonesia.
Penyebab utama terjadinya perceraian di Indonesia akibat dari berbagai faktor tapi mayoritas bukan karena kondisi ekonomi tapi oleh faktor personal yakni perselisihan atau pertengkaran yang mencapai 282.326 kasus atau 62,28 persen, diikuti masalah ekonomi sebanyak 105.727 kasus atau 25,26 persen, meninggal rumah atau salah pihak sebanyak 9,12 persen, dan KDRT hanya 1,27 persen. Kasus lainnya yakni judi, zina dan mabuk.
Kasus poligami yang berujung cerai pada 2025 mencapai 959 kasus, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur dan Jawa Barat.
Data berdasarkan provinsi, tertinggi di Jawa Barat, disusul Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jakarta dan Sulawrsi Selatan.
Kemudian data kasus perceraian sepanjang 2026 di Indonesia menunjukkan tren yang tetap tinggi. Hingga Februari 2026 sudah tercatat 399.000 kasus. JUga mayoritas diajukan oleh istri atau cerai gugat.(*)









