NUNUKAN – Sejumlah fraksi di DPRD Nunukan akan membahas secara internal permasalahan yang terjadi di PT Nunukan Bara Sukses (NBS) sekaitan dengan penangkapan tiga warga dari masyarakat adat setempat.
Penangkapan ketiga tokoh adat ini memicu reaksi dari kalangan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi II DPRD Nunukan sehingga dilakukan pemanggilan terhadap PT NBS untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Ketiga tokoh adat yang ditangkap dari kini diamankan di Mapolda Kaltara yakni Hasan Basri, Heriyansyah, dan Pangeran Ismail. Ketiganya adalagh ahli waris dari ayahnya bernama Pangeran Batumpuk.
Penangkapan ketiga tokoh adat ini dilakukan polisi dari Polda Kaltara atas suruhan PT NBS. Menyebabkan, DPRD Nunukan turun tangan untuk memediasinya melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pada RDP tersebut, anggota Komisi II DPRD Nunukan akan membahas secara internal sebelum melakukan langkah berikutnya. Namun pada intinya DPRD Nunukan meminta kepada PT NBS agar meminta kepada Polda Kaltara untuk menghentikan penyidikan kepada ketiga tokoh adat yang ditangkap itu.
Selanjutnya, DPRD Nunukan sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait dengan kejadian di PT NBS ini demi mendapatkan titik terang sebab musabab terjadinya kekisruhan antara masyarakat adat selaku ahli waris dengan PT NBS.
Sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Masyur Rincing yang mengatakan, menyetujui dibentuknya pansus sekaitan dengan masalah ini demi menelusuri permasalahannya lebih jauh lagi. Sebab, bagi perusahaan ada tiga poin yang perlu dipertimbangkan yakni kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan.
“Maka dari itu kami meminta ini untuk diselesaikan dengan cepat biar terang jadi kasian juga karena status ketiga orang ini tersangka apalagi seorang Kepala Adat besar dipenjarakan sangat memalukan. Beliau mempertahankan haknya yang berisi sarang burung walet yang dicaplok PT NBS,” beber dia.
Ramsah, anggota DPRD NUnukan dari Fraksi Demokrat sangat mendukung dibentuknya pansus sekaitan dengan permasalahan PT NBS dengan masyarakat adat. (*)









