Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 2 Juni 2023 - 13:07 WIB

Penetapan Suraidah Suhardi, Nakhoda Baru Kwarda Pramuka Sulbar tak Sah

Suasana musda Kwarda Pramuka Sulbar yang diklaim tidak sah

Suasana musda Kwarda Pramuka Sulbar yang diklaim tidak sah

Polman (BERANDATIMUR) – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Kwarda Pramuka Sulbar) menetapkan Suraidah Suhardi sebagai nakhoda baru melalui musawarah daerah (Musda).

Namun penetapan tersebut dianggap tidak sah karena menyalahi AD/ART.

Demikian disampaikan Abd Haris Syahril selaku Ketua Presidium Pelaksana Musda Abd. Haris Syahril saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar pada Kamis, 1 Juni 2023.

Penetapan secara aklamasi Suraidah Suhardi melalui musda yang berlangsung selama dua hari di Hotel Nusantara Kabupaten Mamasa pada Rabu, 31 Mei 2023.

Haris mengatakan ketidakabsahan hasil musda ini karena tidak penyelenggara, pengurus Kwarda dan Kwarnas yang hadir.

Proses pemilihan sempat diskorsing sesuai petunjuk Kwarnas dan musda akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak ditentukan sembari menunggu diterbitkannya SK kepengurusan Kwarcab Mamuju sah.

Selain itu, Kwarcab Mamasa juga belum menggelar muscab yang sedianya digelar pada 2022.

“Mamuju telah melaksanakan muscab namun tidak menerbitkan SK Kepengurusan, sementara Mamasa tidak melaksanakan Muscab di tahun 2022. Berarti Mamasa dan Mamuju tidak memiliki hak suara dan ini sesuai dengan aturan yang ada di dalam AD/ART,” ucap Haris Syahril.

Haris melanjutkan, pelaksanaan musda terkesan dipaksakan sementara jumlah hak suara tidak kuorum.

Musda Kwarda Sulbar saat itu hanya dihadiri dua kwarcab yakni Majene dan Mamuju Tengah.

Kwarcab Pasangkayu dan Polewali Mandar dinyatakan walk out, sedangkan Mamuju dan Mamasa tidak memiliki hak suara sebab belum ada SK kepengurusan yang sah.

Hal yang sama dikemukakan Ketua Kwarda Pramuka Sulbar yang lama Andi Ibrahim Masdar (AIM) bahwa hasil musda tidak sah atas penetapan Suraidah Suhardi sebagai nakhoda baru.

“Sekjen Kwarnas sudah menegaskan bahwa tidak akan mengesahkan hasil pemilihan dan pemenang dalam Musda yang dihelat di Mamasa, jika ada hak suara atau pemilih yang SK nya tidak berlaku lagi. Hasil Musda dianggap tidak sah atau hasilnya ilegal karena tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas AIM. (bt4) 

Editor : M. Rusman

Jangan Lewatkan  Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp140.000/Kg

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PSM Makassar Pincang, Terancam Kalah dari Bhayangkara FC

Hukum dan Kriminal

Batas Darat dan Laut Belum Diteken Malaysia, Penyebab PLBN Sei Pancang Sebatik Belum Dioperasikan

Hukum dan Kriminal

Sailing Pinisi 2025, Tandai Peluncuran Kapal Pinisi Kafe dan Resto di Bulukumba

Hukum dan Kriminal

Menyambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polda Kaltara Ziarah di TMP Telabang Bangsa
PSM Juara Liga BRI 1 2022-2023

Hukum dan Kriminal

PSM Juara Liga BRI 1 2022-2023, Suporter Teriaki Menpora “Stadion… Stadion… Stadion”

Hukum dan Kriminal

Baznas Nunukan Bagikan 2.000 Paket Lebaran ke Honorer dan Petugas Kebersihan

Hukum dan Kriminal

Pendaftaran Sertifikat Tanah Gratis Ditutup, Nunukan Cuma Dapat 400 Bidang

Hukum dan Kriminal

Keberadaan PLBN, Perkokoh Nasionalisme Warga Perbatasan di Pulau Sebatik