Home / Daerah

Selasa, 7 November 2023 - 16:00 WIB

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Gambar lain: Rokok sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Bea Cukai Nunukan pada Selasa (7/11). FOTO: berandatimur.com

Gambar lain: Rokok sitaan dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor Bea Cukai Nunukan pada Selasa (7/11). FOTO: berandatimur.com

Nunukan (BERANDATIMUR) – Barang sitaan hasil penindakan Kantor Bea Cukai Nunukan bekerja sama instansi terkait senilai Rp1,8 miliar lebih dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat.

Barang atau produk luar negeri yang dimusnahkan ini sebagai bentuk community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang berdasarkan ketentuan kepabeanan dan cukai. Kantor Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif

Selain pembakaran dan penghancuran barang sitaan milik negara sepanjang Juni 2022 hingga Agustus 2023 ini, ada juga yang dihibahkan berupa 352 lembar karpetĀ  senilai Rp 165,5 juta dengan potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 118, 181 juta kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-38/MK.6/KNL. 1303/2023 tanggal 6 November 2023.

Pemusnahan Barang Sitaan Kantor BC Nunukan
Kepala Kantor BC Nunukan, Danang DS saat diwawancarai awak media pada Selasa (7/11)

Berdasarkan data yang diterima dari Kantor Bea Cukai Nunukan, barang yang dimusnahkan dan dihibahkan berupa 840 botol minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA), 108.916 batang rokok/hasil tembakau berbagai merek, 3.15.921 pcs kosmetik dan obat.

Ditambah 4. 117 koli ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas, dan 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Danang DS kepada awak media menjelaskan barang sitaan yang dimusnahkan berasal dari 52 kali penindakan sepanjang November 2022 hingga Oktober 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1, 8 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp686, 028 juta.

Sesuai Surat Persetujuan Menteri Keuangan nomor S-34/MK.6/KNL 1303/2023, S-35/MK.6/KNL 1303/2023, S- 36/MK.6/KNL 1303/2023, dan S-37/MK.6/KNL 1303/2023 tanggal 6 November 2023 disebutkan barang tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukannya ke daerah pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.

Jangan Lewatkan  Edy Manaf Serahkan Motor Sampah dan Petugas Penyapu di Ujungbulu

Karpet juga termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor). “Penyitaan dan pemusnahan barang impor ilegal untuk memberikan efek jera bagi pelakunya,” sebut Danang.

Hal ini diutarakan pula Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Kusuma Santi yang hadir pada acara pemusnahan tersebut, pada Selasa, 7 Nopember 2023 bahwa barang-barang impor ilegal ini berkat kerja sama antar instansi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Daerah

BBM Langka Lagi di Nunukan, Pengendara Panas-Panasan Mengantre, Petugas APMS Rapti Sibuk Layani Jeriken

Daerah

Polres Nunukan-Jurnalis Lokal Bersinergi Cegah Ancaman Berita Hoaks

Daerah

Polda Kaltara Ungkap 49 Kasus TPPO, 311 Korban Diantaranya 32 Anak-Anak

Advetorial

Andi Utta: IBI Harus Jadi Mitra Strategis Wujudkan Generasi Emas

Advetorial

IRB Bulukumba 2024 Naik Peringkat Menjadi Predikat BB

Advetorial

Pemkab Bulukumba Gelar Ramah Tamah Harkitnas di Pantai Merpati

Daerah

Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp140.000/Kg

Daerah

Disperindag Nunukan Yakin Stok Sembako Aman Hadapi Idul Fitri 1446 H