Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:14 WIB

Brakkkk…Kecelakaan Tunggal di Simpang Kadir Selisun, Pria Tewas di Tempat

Kolase- sebuah sepeda motor dikendaraai seorang pria ditemukan mengalami kecelakaan tunggal dan pengendara ditemukan tewas ditempat

Kolase- sebuah sepeda motor dikendaraai seorang pria ditemukan mengalami kecelakaan tunggal dan pengendara ditemukan tewas ditempat

Nunukan (BERANDATIMUR) – Brakkkk….sebuah sepeda motor mengalami laka lantas (diduga kecelakaan tunggal) di Simpang Kadir Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Kejadiannya pada Kamis malam, 21 Desember 2023 sekitar pukul 20.00 Wita. Menyebabkan pengendara tewas di tempat kejadian.

Belum diketahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut, sebab tidak ada saksi mata di sekitar lokasi kejadian. Namun, warga baru mendatangi lokasi kejadian ketika mendengar bunyi deras brakkk….

Pengendara atau korban ditemukan tergelatak kaku dalam selokan jalanan memakai kaos warna putih dan celana panjang hitam. Sedangkan sepeda motor yang dikendarai bermerek Honda beat warna hitam plat polisi KU 5022 XN. Sepeda motor korban terlihat melintang di atasnya di selokan tersebut.

Pantauan di lokasi kejadian, sepeda motor korban tampak tidak mengalami kerusakan serius. Begitu pula korban tidak mengalami luka-luka. Diduga, korban meninggal dunia karena terbentur di tembok selokan. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  CPNS Bulukumba Gelar "PINISI 24" Pameran Inovasi dan Aktualisasi

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Situs Cagar Budaya Bakal Dijadikan Pusat Pendidikan dan Wisata

Hukum dan Kriminal

Dua Mitra Bulukumba Raih Penghargaan GENTING Award 2025

Hukum dan Kriminal

Bupati Nunukan, Kini Bergelar “Pahlawan”

Hukum dan Kriminal

Perpustakaan Keliling Diharapkan Mampu Tingkatkan Minat Baca di Kaltara

Hukum dan Kriminal

Perayaan Nataru di Nunukan, Satpol PP: Hindari Miras, Obat Terlarang dan Petasan

Hukum dan Kriminal

SMSI: Polda Kaltara Sukses Jaga Kamtibmas

Hukum dan Kriminal

SMPN 1 Nunukan Peduli Pada HUT Nunukan Ke-24

Hukum dan Kriminal

Jembatan Penghubung Antar Kecamatan di Wilayah Krayan Hancur, Siapa Bertanggungjawab?