Home / Daerah

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:10 WIB

Timsel KPU Kaltara Digugat di PTUN Samarinda

Nunukan (BERANDATIMUR) – Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara telah menetapkan 10 nama untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun, proses seleksi dianggap ada kontroversi sehingga berujung pada gugatan yang dilakukan oleh salah seorang calon peserta seleksi.

Gugatan tersebut dilayangkan Andi Rizal Amirsyah dan telah teregister di PTUN Samarinda pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk memulai persidangan. Langkah yang dilakukan Andi Rizal Amirsyah ini karena menganggap tim seleksi (timsel) tidak transparan dan diduga melakukan kecurangan pada tahapan tertentu.

Ia menilai, gugatan yang dilayangkan di PTUN Samarinda memenuhi syarat untuk disidagkan. “Kalau (gugatan) memenuhi syarat diproses, kalau ndak ya ndak diproses. Tapi kayaknya memenuhi syarat makanya diproses,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin,29 Januari 2024.

Andi Rizal melayangkan dua gugatan sekaligus dengan nomor perkara No. 8/G/2024/PTUN.SMD dan 9/G./2024/PTUN.SMD. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, jadwal sidang dari gugatan yang diajukan akan digelar pada 5 dan 6 Pebruari 2024. “Jika tidak ada perubahan,” ungkap dia.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, Andi Rizal juga mengaku melaporkan timsel ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun laporannya tidak mendapatkan tanggapan. “Saya juga sudah laporkan ke KPU RI sama DKPP kemarin. Setelah 2 minggu tidak ada ditanggapi, ya udah berarti sudah bisa kita ajukan (gugatan ke PTUN),” beber dia.

Ia merasa dirugikan dengan atas dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota KPU Kaltara yang diikutinya. Menurut dia, timsel tidak ‘fair’ dalam proses seleksi dengan meloloskan sejumlah nama, diantaranya ada peserta yang tidak mendapatkan izin dari atasannya tetapi diloloskan.

“Keberatannya, kecurangan dalam proses dan hasil seleksi itu. Contohnya (saat seleksi KPU Provinsi Kaltara) ada peserta yang tidak mendapatkan ijin (secara administrasi) dari atasannya tapi diloloskan,” kata Andi. Dasar gugatan yang diajukan, diantaranya ada anggota timsel sendiri yang mengaku telah terjadi kecurangan dalam proses menentukan nama yang lolos.

Jangan Lewatkan  Gubernur Kaltara Safari Kemerdekaan di Krayan

Andi Rizal pun menyatakan siap menjalani persidangan. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Pemusnahan Barang Sitaan

Daerah

Bea Cukai Nunukan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,8 M

Daerah

Perbakin Nunukan Sukses Gelar Lomba Menembak se Kaltimtara

Daerah

BBM Langka Lagi di Nunukan, Pengendara Panas-Panasan Mengantre, Petugas APMS Rapti Sibuk Layani Jeriken

Daerah

Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Penghubung Sinjai-Kajang, 2 Tersangka Ditahan

Daerah

Waddduuhhh! Ustadz Ditangkap Bawa Sabu-Sabu Saat Mau Mengajarkan Agama di Lapas
Anggota DPR RI Incar Kursi Panas Gubernur Kaltara Pilkada 2024

Daerah

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Incar Kursi Panas Kaltara, Bagaimana Nasib Zainal Paliwang?

Daerah

Sebelum Kejadian, Paisal Suka Melamun Diayunan dan Bersihkan Mobil

Daerah

Ajak Pembudidaya Rumput Laut Gantung Tali, Demi Dongkrak Harga