Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 30 Januari 2024 - 20:10 WIB

Timsel KPU Kaltara Digugat di PTUN Samarinda

Nunukan (BERANDATIMUR) – Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara telah menetapkan 10 nama untuk mengikuti tahapan berikutnya. Namun, proses seleksi dianggap ada kontroversi sehingga berujung pada gugatan yang dilakukan oleh salah seorang calon peserta seleksi.

Gugatan tersebut dilayangkan Andi Rizal Amirsyah dan telah teregister di PTUN Samarinda pada Jumat, 26 Januari 2024 untuk memulai persidangan. Langkah yang dilakukan Andi Rizal Amirsyah ini karena menganggap tim seleksi (timsel) tidak transparan dan diduga melakukan kecurangan pada tahapan tertentu.

Ia menilai, gugatan yang dilayangkan di PTUN Samarinda memenuhi syarat untuk disidagkan. “Kalau (gugatan) memenuhi syarat diproses, kalau ndak ya ndak diproses. Tapi kayaknya memenuhi syarat makanya diproses,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin,29 Januari 2024.

Andi Rizal melayangkan dua gugatan sekaligus dengan nomor perkara No. 8/G/2024/PTUN.SMD dan 9/G./2024/PTUN.SMD. Pada kesempatan itu, dia mengatakan, jadwal sidang dari gugatan yang diajukan akan digelar pada 5 dan 6 Pebruari 2024. “Jika tidak ada perubahan,” ungkap dia.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda, Andi Rizal juga mengaku melaporkan timsel ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun laporannya tidak mendapatkan tanggapan. “Saya juga sudah laporkan ke KPU RI sama DKPP kemarin. Setelah 2 minggu tidak ada ditanggapi, ya udah berarti sudah bisa kita ajukan (gugatan ke PTUN),” beber dia.

Ia merasa dirugikan dengan atas dugaan kecurangan dalam seleksi calon anggota KPU Kaltara yang diikutinya. Menurut dia, timsel tidak ‘fair’ dalam proses seleksi dengan meloloskan sejumlah nama, diantaranya ada peserta yang tidak mendapatkan izin dari atasannya tetapi diloloskan.

“Keberatannya, kecurangan dalam proses dan hasil seleksi itu. Contohnya (saat seleksi KPU Provinsi Kaltara) ada peserta yang tidak mendapatkan ijin (secara administrasi) dari atasannya tapi diloloskan,” kata Andi. Dasar gugatan yang diajukan, diantaranya ada anggota timsel sendiri yang mengaku telah terjadi kecurangan dalam proses menentukan nama yang lolos.

Jangan Lewatkan  Legislator Pertanyakan Akurasi Hasil Kajian BPBD Nunukan Terkait Penyebab Banjir di Wilayah Krayan

Andi Rizal pun menyatakan siap menjalani persidangan. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sebagai Warisan Budaya Dunia, Pembuatan Pinisi di Tanah Beru Dikunjungi Lagi Puluhan Wisman

Hukum dan Kriminal

Upacara Hardiknas di Bulukumba Kompak Berpakaian Hitam

Hukum dan Kriminal

Irwan Sabri-Hermanus Realisasikan Program Pendidikan Gratis

Hukum dan Kriminal

Buruh Jatuh dari Kapal di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Hukum dan Kriminal

Kapolda Kaltara Melayat ke Rumah Duka (Alm) Aiptu Edy Suwasana

Hukum dan Kriminal

PM-SART Nunukan Dampingi Proses Hukum Korban Pengancaman Sajam di Ajikuning

Hukum dan Kriminal

Aparat Tewas Ditembak KKB Saat Mengamankan Sholat Tarwih di Papua Pegunungan

Hukum dan Kriminal

3 Desa Diisukan Masuk Wilayah Malaysia, Bupati Nunukan: Milik NKRI