Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 1 April 2024 - 17:44 WIB

Oknum BPD Ajikuning Berstatus Wartawan Hina Profesi Wartawan, SMSI Berang

Nunukan (BERANDATIMUR) – Profesi wartawan kembali dihina oleh oknum tak bertanggungjawab sebagaimana beredar luas di media sosial aplikasi whatsapp. Akibat hinaan terhadap profesi kuli tintta ini, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Nunukan bergerak cepat dengan melaporkan oknum tersebut ke aparat kepolisian.

Laporan yang dilakukan Ketua SMSI Nunukan, Anto Leo dan Gazalba selaku Bidang Advokasi dan Hukum SMSI Nunukan diterima oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan pada Senin pagi, 1 April 2024 dengan Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim.

Oknum yang dilaporkan adalah pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah berinisial “Ar” dengan nama dalam grup whatsapp adalah PT Aritamotora yang memberikan istilah bagi wartawan dengan 5W. Merupakan kepanjangan yang dibuat sendiri oleh oknum BPD Ajikuning dengan “Wajah wajah wartawan Warung Kopi menanti waktu makan’ yang ditulis oleh oknum ini pada Minggu malam, 31 Maret 2024 sekitar pukul 18.18 Wita.

Pembincangan di grup-grup whatsapp ini mengundang ketersinggungan sejumlah wartawan di Kabupaten Nunukan sehingga melaporkannya kepada aparat kepolisian di Polres Nunukan. Meskipun terlapor ini telah meminta maaf atas kata-katanya tersebut. Namun wartawan di daerah itu tetap bersikeras melaporkan oknum ini karena menghina profesi wartawan di ranah publik.

Jika menelusuri jejak digital oknum BPD Ajikuning yang dilaporkan ini, rupanya berstatus seorang wartawan juga sebagaimana ID Card Pers yang dimilikinya. Pada ID Card Pers yang dimiliki tercantum namanya, nama perusahaan media online yang diikutinya, logo Dewan Pers dan PWI.

Sejumlah wartawan di Kabupaten Nunukan mempertanyakan tulisan oknum BPD Ajikuning berinisial Ar ini agar tidak menyebutkan nama profesi jika memang ada wartawan yang bertidnak semacam itu. Tetapi lebih mengedepankan dengan menyebut oknum wartawannya agar tidak semua wartawan dicap seperti itu yang membuat profesi yang mulia ini tercoreng.

Jangan Lewatkan  PermenPAN-RB Nomor 6/2024, Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang Lebih 5 tahun

“Wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkap Gazalba. Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan dikenakan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Penghinaan oknum BPD Ajikuning berawal dari unggahan anggota Grup Whatsapp Peduli Sebatik terkait dengan runtuhnya plafon sebuah sekolah di Kecamatan Sebatik Barat yang baru saja dikerjakan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBD 2023.

Berkaitan dengan runtuhnya plafon ruang belajar pada salah satu SD di Kecamatan Sebatik Barat ini, oknum BPD Ajikuning seolah menuding wartawan hanya menunggu pengusaha di warung kopi untuk membayarkan makanannya sehingga tidak mempublikasikan proyek bermasalah ini.

Anehnya, oknum Ar ini menyoroti kinerja wartawan sementara dirinya juga memagang ID Card wartawan lengkap dengan logo Dewan Pers dan PWI.  “Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim tambah Gazalba didampingi Anto Leo. (redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Sailing Pinisi 2025, Tandai Peluncuran Kapal Pinisi Kafe dan Resto di Bulukumba

Hukum dan Kriminal

Jumlah Penduduk Miskin di Kaltara Meningkat

Hukum dan Kriminal

Timsel KPU Kaltara Digugat di PTUN Samarinda

Hukum dan Kriminal

Pernah Pasang Gengsi, Pemain Ini Baru Minat Gabung PSM Ditolak Bernardo Tavares

Hukum dan Kriminal

Nunukan Tambah 6 APMS Baru, 2024 Ditarget Semua Kecamatan

Hukum dan Kriminal

Pendaftaran CPNS di Kaltara Rencananya Dibuka Akhir Agustus, PPPK Bisa Mendaftar

Hukum dan Kriminal

DPRD Nunukan Serap Aspirasi Soal Keamanan Nelayan di Laut

Hukum dan Kriminal

‘Bedindang Bedibuay’, Film Pendek Suku Tidung Terpilih Pada LCPI Kemendikbud RI