Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Keberadaan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan dapat mendorong pemanfaatan desa yang transparan. Hal ini disampaikannya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H Suriansyah saat membuka Workshop Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati tentang SID di Ballroom Hotel Luminor, Rabu 29 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan membahas rancangan regulasi yang akan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan SID di wilayah Kalimantan Utara. Dimana pemerintah desa dapat memanfaatkan data yang terdapat dalam sistem untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pengelolaan data desa, dan meningkatkan transparansi pengelolaan pemerintahan desa.
Mengenai SID, telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana pemerintah desa diwajibkan untuk mengembangkan SID guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan bagi masyarakat.
“Sistem Informasi Desa sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, perencanaan, dan pembangunan di tingkat desa,” katanya.
Suriansyah menjelaskan pengembangan SID memerlukan koordinasi awal, perencanaan yang matang, serta peningkatan kapasitas kader/operator terkait literasi data. Pembiayaan SID diharapkan bersumber dari APBDes dan APBD, yang mencakup operasional dan peningkatan kapasitas forum data kabupaten, evaluasi dan pembinaan kepada seluruh desa.
Kalimantan Utara memiliki 447 desa yang tersebar di empat kabupaten yakni Bulungan, Malinau, Nunukan, dan Tana Tidung. Sebagian desa telah menjalankan SID tetapi dukungan regulasi dan tata kelola yang memadai masih diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatannya.
Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemetaan dan pengembangan kebijakan SID yang dilaksanakan pada 18 Maret 2024 lalu. Pemprov Kaltara, dengan dukungan Program SKALA, menyelenggarakan workshop ini untuk membahas penyusunan peraturan gubernur dan bupati tentang SID.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, SID dapat diimplementasikan dengan baik sehingga desa-desa di Kalimantan Utara dapat berkembang menjadi desa yang maju dan mandiri,” tutupnya. (dkisp)