Nunukan (BERANDATIMUR) – Setiap ada armada kapal PT Pelni yang akan berangkat di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selalu saja ada ketegangan kecil di pintu masuk barang. Antara pengurus penumpang dengan staf yang ditugaskan PT Pelni menangani penimbangan ditambah lagi penumpukan gerobak yang mengangkut barang.
Ketegangan kecil ini sering terjadi karena adanya kebijakan baru PT Pelni yakni penumpang yang punya jumlah barang yang melebihi standar berat maksimal yakni 40 kilo gram yang bisa diikutkan atau ditaruh di dek dekat tempat tidur seperti sebelumnya.
Berhubung PT Pelni punya pertimbangan lain, kemungkinan diantaranya menjaga kenyamanan penumpang dan keamanan barang sehingga membatasi jumlah barang yang bisa masuk di bagian dek. Akhirnya, barang penumpang harus ditimbang di pintu masuk Pelabuhan Tunon Taka dan kelebihan dari 40 kilo gram dianggap barang muatan yang harus ditempatkan atau ditaruh di palka kapal.
Kelebihan barang dari maksimal berat 40 kilo gram ini, PT Pelni membebani biaya kepada pemilik barang (penumpang). Tentunya, tambahan biaya yang harus dikeluarkan penumpang inilah yang sering menjadi pemicu keribuatan kecil tersebut terutama yang belum tahu ada kebijakan baru itu.
Ketegangan yang biasa terjadi di pintu masuk barang di Pelabuhan Tunon Taka tersebut dianggap Kepala PT Pelni Cabang Nunukan, Junarto hanyalah riak-riak kecil yang masih wajar. Namanya kebijakan baru dipastikan ada “penolakan” dari pihak-pihak tertentu yang belum paham terutama dari kelompok yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 18 Desember 2024, Junarto mengatakan, pemberlakuan pembayaran terhadap kelebihan berat barang penumpang, sebenarnya dimulai sejak 2019. Mungkin belum diberlakukan di Pelabuhan Tunon Taka karena sosialisasi belum maksimal.
Meskipun, dia akui, PT Pelni telah berupaya keras menyosialisasikan aturan baru ini dengan mengumpulkan semua pihak-pihak yang berkepentingan terkait kebijakan tersebut terutama kepada buruh dan pengurus penumpang.
Untuk menjelaskan, perihal pemberlakuan pembayaran terhadap kelebihan berat barang penumpang yang akan dinaikkan di kapal milik negara itu. “Kita sudah pernah kumpulkan mereka sebelum memberlakukan aturan itu,” sebut Junarto kepada awak media ini.
Bahkan, untuk memudahkan pengurus atau penumpang, PT Pelni menyediakan layanan online “mycargo” dimana aplikasi ini diperuntukkan agar dapat dengan mudah mendaftarkan barangnya dengan cepat selain barang bawaan. Barang bawaan yang dimaksudkan adalah barang yang bisa dijinjing oleh penumpang sendiri, selain itu sudah termasuk barang muatan yang harus disimpan di palka kapal (bukan di dek).
Sekaitan dengan pemberlakukan kebijakan baru ini, PT Pelni juga memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin bekerja sama untuk memanfaatkan aplikasi “mycargo” mendapatkan keuntungan. Langkah ini juga, tentunya salah satu solusi untuk meminimalisir riak-riak di pintu masuk barang penumpang di Pelabuhan Tunon Taka.
“Silahkan siapa saja yang mau bekerja sama dengan kita (PT Pelni) melalui mycargo ini. Khusus barang penumpang yang tidak masuk kategori barang bawaan,” ungkap Junarto. Mendaftarkan barang melalui mycargo ini, penumpang langsung membayar biayanya ke bank sesuai dengan beratnya dengan ketentuan harus jujur. (Redaksi)