Home / Daerah

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:54 WIB

Perayaan Nataru di Nunukan, Satpol PP: Hindari Miras, Obat Terlarang dan Petasan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Satpol PP Kabupaten Nunukan saat melakukan pengawasan terhadap barang kadaluwarsa di kios-kios. FOTO: Satpol PP Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Perayaan Natal dan malam pergantian tahun 2024 ke 2025 sisa menghitung hari. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyatakan akan terlibat mengamankan langsung bersama dengan instansi lainnya.

Sebagaimana surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan bernomor: 312-SATPOL.PP/028/XII/2024 yang ditujukan kepada jajarannya di kecamatan dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah masing-masing.

Melalui surat yang ditandatangani Mesak Adianto selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan tertanggal 16 Desember 2024 meminta jajarannya mengoptimalkan peran anggota Satpol PP di kecamatan masing-masing dengan bersinergi, menjalin kerja sama dalam menjaga kondusifitas wilayah menyambut perayaan Natal dan malam Tahun Baru.

Bahkan, melalui surat ini memerintahkan anggotanya di kecamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat di wilayahnya, memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan Natal.

Meminta juga kepada anggota Satpol PP di kecamatan agar melakukan patroli dan/atau menjaga gereja-gereja selama umat Kristen melaksanakan ibadah/kebaktian, menyambut perayaan malam Tahun Baru 2025.

Selain itu,, Satpol PP juga akan bersinergi dan berkolaborasi bersama unsur instansi terkait di wilayah kecamatan, dalam melakukan patroli pengawasan pada aktifitas masyarakat, tempat-tempat hiburan malam/karaoke.

Mesak mengimbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan, menyambut dan merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan beribadah dan kegiatan positif, tidak mengonsumsi minuman keras serta tidak konvoi dan ugal-ugalan dalam berkendaraan, hindari penggunaan petasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, dilarang menggunakan obat-obatan terlarang, selalu menjaga toleransi antar umat beragama, pemilik tempat hiburan malam (THM) diskotik dan karaoke membuka aktifitasnya pukul 21.00 sampai dengan pukul 02.00 Wita dan dapat mengendalikan pengunjungnya agar tetap kondusif, dilarang menerima anak-anak dibawah umur. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Pertumbuhan Ekonomi Nunukan 2024 Sebesar 4,28 Persen

Share :

Baca Juga

Daerah

BBM Langka Lagi di Nunukan, Pengendara Panas-Panasan Mengantre, Petugas APMS Rapti Sibuk Layani Jeriken

Advetorial

Pohon Tumbang, BPBD dan Tagana Bergerak Cepat

Daerah

Dugaan Pelecehan Seksual di Disdukcapil Nunukan, Praktisi: Penyidik Dituntut Harus Cermat

Daerah

Situs Cagar Budaya Bakal Dijadikan Pusat Pendidikan dan Wisata

Daerah

Amankan Narkoba Jenis Baru, BNN: Ciri-Ciri Korban Berprilaku Aneh

Daerah

Herfida Ajak Pelaku UMKM di Tanjung Bira Aktif Jaga Kebersihan

Daerah

Perpustakaan Keliling Diharapkan Mampu Tingkatkan Minat Baca di Kaltara

Daerah

Makmur, Terpilih Jadi Nakhoda Baru Asppi Sulsel