Nunukan (BERANDATIMUR) – Jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taka Kabupaten Nunukan, disorot dan mempertanyakan prestasi yang diraihnya selama dua periode jabatannya.
Kepemimpinan Masdi selaku direktur di perusahaan milik daerah ini, kini memasuki periode ketiganya untuk lima tahun ke depan, 2024-2029. Sebelumnya, masa jabatan direktur PDAM Kabupaten Nunukan hanya empat tahun dan sekarang menjadi lima tahun.
Pengangkatan kembali Masdi sebagai Direktur PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan untuk masa jabatan periode ketiganya dipertanyakan Hamseng selaku Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Heersen Nunukan Juctice.
Perpanjangan masa jabatan hanya dapat dilakukan apabila penilaian yang diperolehnya pada periode sebelumnya benar-benar dianggap prestasi. Sementara, PDAM Tirta Taka Kabupaten Nunukan selama ini di bawah kepemimpinan Masdi hanya menuai banyak permasalahan terkait distribusi air bersih untuk kebutuhan masyarakat.
Menurut Hamseng, kalaupun Top BUMD Award Bintang 5 yang diraih 2022-2023 sebagai prestasi patut dipertanyakan karena tidak sesuai fakta di lapangan dengan penghargaan tersebut. Dikhawatirkan, kata dia, perpanjangan masa jabatan ini malah memberikan peluang kepada bersangkutan untuk menyalahgunakan kewenangannya.
“Semakin panjang orang berkuasa dikuasai persoalan di dalam semakin mudah melakukan penyimpangan-penyimpangan,” ujar Hamseng. Ia menegaskan, sebenarnya masa jabatan direksi di perusahaan daerah hanya dua periode dan bisa diperpanjang menjadi tiga periode apabila memenuhi persyaratan salah satunya memiliki prestasi yang memberikan kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat.
Hanya saja, tidak jelas prestasi yang menjadi alasan perpanjangan masa jabatan direksi sekarang menjadi tiga periode. “Semestinya prestasi disampaikan dalam bentuk apa, kemanfaatannya dalam bentuk apa karena bagaiamanapun perpanjangan masa jabatan itu kan berdampak terhadap organisasi. Jangan sampai orang menguasai jabatan dalam jangka waktu tertentu malah bisa berdampak negatif,” terang dia.
Prestasi yang dimaksudkan sebagai dasar perpanjangan masa jabatan adalah melampaui target realisasi rencana bisnis dan anggaran perusahaan, audit keuangan perusahaan harus WTP, seluruh hasil pengawasan internal maupun ekstrenal telah ditindaklanjuti, memenuhi target kontrak kinerja sampai 100 persen selama periode kepengurusan sebelumnya.
“Jadi dua periode masa kepmimpinan sebelumnya realisasinya harus terpenuhi 100 persen, kalau tidak sampai 100 persen berarti indikatornya tidak terpenuhi. Jadi empat indikator itu benar-benar harus dibuktikan kemudian dijadikan dasar untuk mengangkat kembali menjadi direktur pada periode ketiga,” beber Hamseng.
Mengenai keterpenuhan dari keempat indikator sebagai syarat perpanjangan jabatan menjadi tiga periode sudah dipenuhi oleh Direktur Perumda Tirta Taka Kabupaten Nunukan sekarang menjadi ranah tim evaluasi atau penilai.
Sekadar diketahui, Masdi dilantik sebagai Direktur Perumda (PDAM) Tirta Taka Kabupaten Nunukan untuk jabatan periode ketiga pada Nopember 2024. (Redaksi)