NUNUKAN – Rapat koordinasi (rakor) pemetaan potensi gangguan ketentraman dan ketertiban yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan turut dihadiri Plt Camat Sebatik Utara Zainal Abidinsyah.
Rakor yang dihadiri pimpinan OPD, camat dan Lurah serta Forkopimda tersebut bertujuan untuk menyusun atau memetakan kerawanan trantib sebagai dasar pengawasan, pembinaan dan penegakan secara terpadu ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026 ini berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan.
Pada kesempatan itu, Kasi Trantib Kecamatan Sebatik Utara Suriansyah, memaparkan gambaran potensi gangguan trantibum di wilayahnya yang merupakan kawasan perbatasan negara dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi seiring aktivitas ekonomi yang berkembang.
Menurut dia, potensi gangguan di Kecamatan Sebatik Utara yakni sosial kemasyarakatan, ketertiban umum, hingga potensi pelanggaran perda pada sektor usaha dan bangunan. Lokasinya di sekitaran area pasar dan pusat aktivitas ekonomi, jalur perlintasan dan akses keluar masuk wilayah, serta pemukiman padat penduduk.
Data yang disampaikan tersebut bersumber dari Satpol PP, UPT LLA Sebatik Dinas Perhubungan, dan laporan pemerintah desa dan hasil koordinasi lintas sektor.
Sebagai wilayah perbatasan yang strategis, Kecamatan Sebatik Utara memerlukan pendekatan preventif dan pengawasan yang berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan unsur Forkopimda menjadi bagian penting dalam upaya pengendalian potensi gangguan sejak dini.
Hasil pemetaan ini nantinya akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, aman, dan kondusif demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*)









