SEBATIK TENGAH – Pasukan Merah Serdadu Adat Regant Tatau (PM SART) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara melakukan pendampingan terhadap korban pengancaman senjata tajam (sajam) berupa samurai di Polsek Sebatik Barat.
Pendampingan hukum terhadap korban ungkap Sekretaris DPD PM SART Kabupaten Nunukan, Gusti Jamaluddin sebagai bentuk dukungan moril. Pendampingan di aparat kepolisian ini disertai lima koordinator lapangan (korlap).
Gusti menambahkan, pendampingan dilakukannya agar masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WN selaku korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya.
Kasus dugaan pengancaman yang dialami WN berawal ketika melakukan penagihan piutang kredit kendaraan kepada warga berinisial Ar, warga Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah.
Kejadiannya pada Minggu, 31 Mei sekitar pukul 19.35 WITA. WN dikenal memiliki usaha penjualan barang elektronik secara tunai maupun kredit kepada masyarakat di Pulau Sebatik dan sekitarnya.
Namun berselang setahun, terlapor Ar tidak melakukan kewajibannya untuk membayar kredit kepada pelapor WN. Meskipun terlapor telah diberikan kelonggaran oleh pelapor.
WN mengaku telah berupaya menagih haknya dengan cara kekeluargaan dalam beberapa kali kesempatan. Namun ketika melakukan penagihan malah terlapor Ar diduga mengancam pelapor dengan sebilah samurai.
Merasa terancam dan khawatir terhadap keselamatannya, WN melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sebatik Barat melalui kuasa hukumnya. (*)









