“Peradilan Militer harus diubah. Apabila dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi” (Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) yang diajukan oleh keluarga dua korban pembunuhan yang dilakukan anggota TNI.
Yakni, Lenny Damanik ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP yang tewas dianiaya oleh anggota TNI (Sertu Riza Pahlivi) dan Eva Meliani Br Pasaribu anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Karo Sumut yang tewas bersama keluarganya dalam peristiwa kebakaran rumah.
Pasal yang digugat adalah Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan majelis hakim MK di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dikutip dari laman resmi MK pada Jumat, 16 Oktober 2026, disebutkan fakta hukum dan pertimbangan hukumnya adalah untuk mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dalam menjalankan kewenangannya memiliki landasan dasar konstitusional yang berkepastian hukum.
MK berpendapat berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
MK berpendapat, sekalipun permohonan para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31/1997 yang dimohonkan untuk dimaknai menjadi “tindak pidana militer”. Namun demikian setelah MK mencermati secara saksama frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 ternyata merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam UU 31/1997 secara keseluruhan.
Oleh karena itu, tidak mungkin bagi MK hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny
Penataan UU 31/1997 Paling Lama 2 Tahun
Menurut MK penataan sangat diperlukan dan diberi waktu paling lama dua tahun untuk dilakukan perubahan. Jangka waktu demikian dinilai cukup guna memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.
Apabila dalam waktu paling lama dua tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias inkonstitusional, tegas Enny.
Secara tegas MK melalui putusannya Nomor 260/PUU-XXIlI/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Poin utamanya bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di lingkungan peradilan umum, bukan peradilan militer.
Pertimbangannya, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mendasarkan kewenangan mengadili berdasarkan status pelaku (prajurit), dan bukan jenis tindak pidananya, menimbulkan ketidakadilan dan potensi impunitas. (*)









