Nunukan (BERANDATIMUR) – Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPRD Nunukan menyetujui dua ranperda usulan pemerintah daerah dan dua inisiatif legislatif pada Senin, 25 September 2023.
Adapun 4 ranperda yang disampaikan Wabup Hanafiah yakni Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pajak dan Retribusi Daerah, Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 dan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
Secara umum pemerintah menilai perlindungan status hak sipil penduduk merupakan nilai pokok sekaligus tujuan dari diadakannya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Melalui rancangan peraturan daerah ini diharapkan kedepannya administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali.
Rapat paripurna dimpimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa. (Prokompim Nunukan)