Nunukan (BERANDATIMUR) – Mengacu pada hasil Pemilu 2024, diperkirakan mencapai puluhan ribu pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan hak pilihnya karena diduga tak bermukim di Kabupaten Nunukan.
Khusus di daerah pemilihan 1 Kecamatan Nunukan dan dapil 2 Kecamatan Nunukan Selatan, puluhan ribu pemilih tercatat tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Padahal, antusiasme masyarakat sangat tinggi pada pemilihan anggota legislatif dan Presiden.
Terutama di Kecamatan Nunukan (dapil 1) persentase pemilih hanya berrkisar pada 64 persen lebih dari 46.000 jiwa lebih pemilih dalam DPT. Begitu pula di dapil 2 Kecamatan Nunukan Selatan, hanya berkisar 74 persen yang menggunakan hak pilihnya dari 17.000 jiwa lebih pemilih tetap. Belum termasuk pemilih tambahan.
Jika berpatokan pada persentase pengguna hak pilih khususnya pada dua dapil ini, maka dapil Kecamatan Nunukan yang tidak menggunakan hak pilih berkisar 17.000 lebih dan dapil sekitar 5.000 pemilih.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Nunukan Divisi Data dan Informasi, Dedi pada Senin, 8 Juli 2024 tidak menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan banyaknya pemilih pada Pemilu 2024 yang tidak menggunakan hak pilihnya. Dimana situasi ini dapat terjadi pada pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kaltara dan pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nunukan pada Pilkada serentak 2024.
Menyinggung faktor penyebabnya karena proses pemutakhiran atau pencoklitan pemilih yang dilakukan petugas di lapangan tidak terlalu maksimal sehingga banyak penduduk yang tidak semestinya terdaftar sebagai pemilih namun tetap dicantunmkan namanya.
Dedi menjelaskan, proses pencoklitan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tetapi memang ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh petugas pemutakhiran pemilih dan tidak bisa dilakukan apabila tidak ada bukti tertulis.
Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila data penduduk dalam DP4 atau kategori penduduk yanag dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pilkada serentak 2-24 ini. Yaitu, meninggal dunia, pemilih ganda, telah berstatus TNI/Polri, pindah domisili, warga negara asing, berusia di bawah 17 tahun, tidak ditemukan dialamat yang tertera dan salah penempatan TPS.
Namun, lanjut Dedi, ketika ditanyakan pada alamat yang tercantum dalam DP4 tersebut disebutkan masih ada maka petugas pencoklitan tidak berhak untuk mencoretnya. Sebab, KPU Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak pilih seseorang hanya karena kesalahan teknis semata.
“Jadi sepanjang warga bersangkutan dianggap masih ada sesuai dengan alamat dalam DP4 maka petugas di lapangan tidak punya kewenangan untuk mencoret. Ditakutkan sewaktu-waktu muncul atau datang lagi sebelum pemilihan (pilkada 2024),” terang Dedi. (Redaksi)