Home / Pilkada / Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:36 WIB

KPU: Syarat Pencalonan HA Akbar-Serfianus Dinyatakan Lengkap

Nunukan (BERANDATIMUR) – Bakal pasangan calon (paslon) H Andi Akbar-Serfianus mendaftarkan diri di KPU Nunukan pada Rabu, 28 Agustus 2024 dengan diiringi ribuan pendukung dari partai politik maupun relawan.

Usai mendaftarkan diri, tim khusus KPU Nunukan langsung meneliti syarat pencalonan HA Akbar-Serfianus dan dinyatakan lengkap. “Berkas syarat pencalonan bapak Haji Andi Akbar dan bapak Serfianus sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dinyatakan lengkap setelah tim kami melakukan pemeriksaan,” ungkap Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah kepada awak media ini.

Selanjutnya, kata dia, berkas syarat pencalonan tersebut akan diverifikasi kembali untuk memastikan pemenuhan syarat sesuai ketentuan dalam UU Pilkada 2015. Sementara syarat calon, diupload di sistim informasi pencalonan (silon) dan sudah dilakukan penelitian juga sehingga semuanya dinyatakan lengkap.

“Setelah semuanya dinyatakan memenuhi syarat maka paslon akan ditetapkan menjadi calon Bupati-calon Wakil Bupati termasuk hasil pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon,” beber Rico.

Bakal paslon HA Akbar-Serfianus juga telah diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RS H dr Jusuf SK di Kota Tarakan yang akan berlangsung pada 31 Agustus -1 September 2024. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Pemprov Kaltara: Pelaksanaan SOA Tetap Berjalan

Share :

Baca Juga

Nasional

Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Pilkada

Putusan MK No.60/2024 Bakal Ubah Konstelasi Politik di Pilkada Nunukan

Pilkada

Bawaslu RI Apel Siaga Pengawasan Pilkada di Pulau Sebatik

Nasional

5 Parpol Koalisi Pemerintah Bertemu, Zulhas: Ikut Pilihan Jokowi

Politik

Lapangan Kerja Susah, Anak Milenial Malinau Memilih Gabung di PKN

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Pemilu

Anies Mulai Godok 5 Nama Cawapres? Ini Kata Pengamat

Kaltara

Ingin Kembangkan Bakat Anak Muda, Alfiani Putuskan Nyaleg di PKN