Nunukan (BERANDATIMUR) – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Runput Laut menuai keberatan dan penolakan dari pemukat rumput laut Kabupaten Nunukan. Karena dianggap sangat merugikan dan dikhawatirkan mematikan mata pencahariannya.
Dalam Pergub Kaltara yang ditolak oleh pemukat rumput laut adalah pembatasan waktu aktivitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf C bahwa pemasangan jaring rumput laut dilakukan pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Asosiasi Pemukat Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Arjun melalui sambungan telepon pada Selasa Sore, 11 Maret 2025. Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan seluruh pengurus asosiasi semua wilayah di Kabupaten Nunukan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Gedung DPRD Nunukan untuk menyampaikan penolakannya tersebut.
Mengenai waktu aksi yang akan dilakukannya direncanakan usai lebaran Idul Fitri 1446 H sehubungan dengan saat ini masih menjalankan ibadah puasa. “Rencana semua teman-teman asosiasi demonya nanti selesai lebaran (Idul Fitri) karena sekarang kan puasa,” ujar Arjun.
Ia mengatakan, sangat kecewa atas terbitnya Pergub Kaltara yang seolah-olah membatasi ruang gerak pemukat rumput laut dengan membatasi wakti aktivitas. Sementara, lanjut dia, perjalanan saja membutuhkan 4-5 jam baru sampai pada titik pemasangan jaring.
Arjun juga menyatakan kecewa dengan sikap DPRD Nunukan khususnya Komisi II, dimana hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, ternyata tidak ditindaklanjutnya. Padahal, kata dia, telah ada beberapa kesepakatan terkait dengan penolakan pada poin tertentu dalam Pergub Kaltara Nomor 26 tahun 2024 tersebut.
Oleh karena itu, seluruh pemukat rumput laut telah sepakat untuk turun menggelar aksi demonstrasi besar-besar nanti untuk menyuarakan keluh kesahnya terkait dengan Pergub Kaltara itu. “Kalau data jumlah pemukat di seluruh Kabupaten Nunukan ini ada 2000-an orang. Semuanya sudah sepakat untuk turun demo nanti,” ungkap Arjun.
“Pergub Kaltara itu merugikan kami pemukat rumput laut karena dibatasinya waktu untuk melakukan aktivitas,” ulang Arjun seraya menambahkan, walaupun sekarang ini masih sebatas imbauan untuk melaksanakan Pergub Kaltara tersebut. Tetapi, jika benar-benar dipaksakan untuk dijalankan maka tentunya sangat merugikan seluruh pemukat rumput laut. (Redaksi)