Home / Ekonomi-Bisnis / Kaltara

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:37 WIB

Tolak Pergub Kaltara, Ribuan Pemukat Ancam Serbu DPRD Nunukan

Nunukan (BERANDATIMUR) – Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Runput Laut menuai keberatan dan penolakan dari pemukat rumput laut Kabupaten Nunukan. Karena dianggap sangat merugikan dan dikhawatirkan mematikan mata pencahariannya.

Dalam Pergub Kaltara yang ditolak oleh pemukat rumput laut adalah pembatasan waktu aktivitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 huruf C bahwa pemasangan jaring rumput laut dilakukan pada pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Asosiasi Pemukat Rumput Laut Kabupaten Nunukan, Arjun melalui sambungan telepon pada Selasa Sore, 11 Maret 2025. Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan seluruh pengurus asosiasi semua wilayah di Kabupaten Nunukan untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke Gedung DPRD Nunukan untuk menyampaikan penolakannya tersebut.

Mengenai waktu aksi yang akan dilakukannya direncanakan usai lebaran Idul Fitri 1446 H sehubungan dengan saat ini masih menjalankan ibadah puasa. “Rencana semua teman-teman asosiasi demonya nanti selesai lebaran (Idul Fitri) karena sekarang kan puasa,” ujar Arjun.

Ia mengatakan, sangat kecewa atas terbitnya Pergub Kaltara yang seolah-olah membatasi ruang gerak pemukat rumput laut dengan membatasi wakti aktivitas. Sementara, lanjut dia, perjalanan saja membutuhkan 4-5 jam baru sampai pada titik pemasangan jaring.

Arjun juga menyatakan kecewa dengan sikap DPRD Nunukan khususnya Komisi II, dimana hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, ternyata tidak ditindaklanjutnya.  Padahal, kata dia, telah ada beberapa kesepakatan terkait dengan penolakan pada poin tertentu dalam Pergub Kaltara Nomor 26 tahun 2024 tersebut.

Oleh karena itu, seluruh pemukat rumput laut telah sepakat untuk turun menggelar aksi demonstrasi besar-besar nanti untuk menyuarakan keluh kesahnya terkait dengan Pergub Kaltara itu. “Kalau data jumlah pemukat di seluruh Kabupaten Nunukan ini ada 2000-an orang. Semuanya sudah sepakat untuk turun demo nanti,” ungkap Arjun.

Jangan Lewatkan  Mengasah Kompetensi ASN Melalui PKP

“Pergub Kaltara itu merugikan kami pemukat rumput laut karena dibatasinya waktu untuk melakukan aktivitas,” ulang Arjun seraya menambahkan, walaupun sekarang ini masih sebatas imbauan untuk melaksanakan Pergub Kaltara tersebut. Tetapi, jika benar-benar dipaksakan untuk dijalankan maka tentunya sangat merugikan seluruh pemukat rumput laut. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Stok Minyakita Terbatas, Kemana Migor Malaysia, Apa Solusi Memasuki Bulan Puasa

Ekonomi-Bisnis

Stok Minyakita Terbatas, Kemana Migor Malaysia, Apa Solusi Memasuki Bulan Puasa

Daerah

Kemkomdigi Latih Pelaku UMKM dan Mahasiswa Bulukumba, Digitalisasi Ekonomi
PT PLN ULP NUnukan Memadamkan Listrik

Kaltara

PLN Padamkan Listrik di Nunukan Pada 1-8 Maret 2023

Kaltara

Bayi Kembar Dirawat di RSUD Tanjung Selor, Orangtuanya Kesulitan Biaya Hidup

Kaltara

Hujan Semalaman, Sejumlah Titik di Pulau Nunukan Terendam

Advetorial

Satlantas Polresta Bulungan Bantu Pelajar Menyeberang Jalan Raya
Mau Melarikan Diri, Pelaku pemubunuhan Karyawan PT BHP Mengaku Sakit Hati

Kaltara

Mau Melarikan Diri, Pelaku Pembunuhan Karyawan PT BHP Akui Sakit Hati

Kaltara

Banjir Kiriman Mulai Genangi 5 Desa di Sembakung Atulai