Kapolsek Pelabuhan Polres Nunukan Iptu Andre AA didampingi Waka Polsek Ipda Nanang menggelar pers rilis kasus penggelapan pada Rabu (19/3). FOTO: BT.Com
Nunukan (BERANDATIMUR) – Orangtua terpaksa melaporkan anak kandungnya kepada aparat kepolisian Polsek Pelabuhan, karena menggadaikan mobil dan alat elektronik berupa kulkas dan freezer. Kini, anak tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka sedang menjalani kurungan di sel tahanan Mapolsek Pelabuhan Kabupaten Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sesuai hasil penyidikan PolsekPelabuhan Kabupaten Nunukan, tersangka bernama Bastiang alias Bastian bin Basri (25) yang dilaporkan oleh ibu kandungnya bernama Santi binti Antong (40) beralamat di Jalan Tien Suharto RT 18 Kelurahan Nunukan Timur.
Kapolsek Pelabuhan, Iptu Andre Azmy Azhari dalam keterangan persnya pada Rabu, 19 Maret 2025 mengutarakan, tersangka menjalankan aksinya pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di sebuah toko di Jalan Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur. Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta kunci toko tersebut dengan alasan hendak mengantarkan es batu kepada temannya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor (ibu kandung tersangka) meminta kunci toko kepada tersangka. Namun tersangka beralasan, kunci toko telah diserahkan kepada temannya menyebabkan pelapor curiga sehingga langsung ke tokonya dan mendobrak pintunya, sebut Andre.
Ketika berhasil masuk tokonya, pelapor tidak menemukan lagi (hilang) empat unit kulkas dan sebuah freezer. Esok harinya pada Rabu, 7 Maret 2025 pelapor baru mengetahui barang elektronik dan sebuah mobil merek zigra miliknya telah digadaikan oleh tersangka.
“Empat unit kulkas digadaikan kepada orang yang berbeda dari 1 unit freezer dan sebuah mobil. Jadi ada dua orang yang ditempati menggadai,” beber Andre. Sesuai pengembangan penyidikan kasus penggelapan ini, tersangka ternyata doyan judi online (judol).
Sedangkan orang yang ditempati mengadaikan barang elektoronik dan mobil tersebut, belum ada bukti kuat untuk menetapkan sebagai pihak yang terlibat. “Masih dilakukan penyelidikan terhadap orang yang ditempati menggadai barang elektronik dan mobil tersebut,” ujar dia kepada awak media. Atas kejadiannya ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp232 juta lebih
Tersangka, diketahui beralamat di Jalan Gabus Lr 2 Nomor 7 RT 001 RW 001 Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP junto Pasal 376 KHUP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Lingkungan Keluarga junto Pasal 367 ayat (2) KHUP dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun.
Keterangan tersangka Bastian, tindakan pidana menggadaikan barang berharga milik orangtuanya sudah kedua kalinya baru dilaporkan. Pertama kali menggadaikan sepeda motor merek NMax miliknya orangtuanya. “Iya (suka judi online). Ini kedua kalinya, waktu pertama sepeda motor NMax,” ujar Bastian. (Redaksi)