Pertemuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.7/8299/SJ tertanggal 18 November 2022 mengenai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle). Sebagaimana tertuang juga dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan instansi pemerintah pusat serta pemerintahan daerah.

Tujuan rakor ini, kata Analis Kebijakan Ahli Madya Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral dari Kemendagri, Eva Novianty, untuk meninjau sejauh mana langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. “Kita ingin mengetahui bagaimana dengan kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan program KLBB atau Kendaraan Listrik Berbasis Baterai,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Eka Prasetya, melaporkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sulsel dalam percepatan program KLBB. “Di Provinsi Sulsel, kita melakukan program KLBB,” sebutnya.

Dalam upaya mendukung program KLBB, Pemprov Sulsel juga menghadirkan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). “SPKLU sudah ada di Kantor Gubernur Sulsel, dan beberapa unit di gedung Mall,” imbuhnya. (*)