Tana Tidung (BERANDATIMUR) – Sebuah video beredar luas di media sosial (medsos) yang menunjukkan suasana di halaman Mapolsek Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung.
Dalam video yang berdurasi 1.31 menit tersebut terlihat sejumlah aparat kepolisian yang berbaris dan orang yang diduga warga biasa berada di dekatnya di depan markas polisi itu.
Divideo itu juga tampak dua orang diborgol sedang digiring naik ke mobil polisi. Kedua orang itu, berbaju warna putih celana pendek berperawakan gemuk dan baju hitam celana pendek berbadan agak langsing.
Pada saat keduanya digiring naik ke mobil polisi, salah seorang yang diborgol memakai baju warna putih tanpa lengan itu sempat menoleh ke belakang dan terdengar suara yang mengatakan pelaku narkoba se Kalimantan Utara.
Informasi sementara yang dihimpun, hal ini berkaitan dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polsek Sesayap Hilir, diduga melibatkan dua oknum polisi dan tiga warga sipil.
Kedua polisi yang ditangkap itu bertugas di Polres KTT berinisial Bripka MA dan Bripda RS. Sedangkan tiga warga sipil yang ikut ditangkap belum diketahui identitasnya.
Sebuah akun tiktok factopia@factop1a_ diduga milik anggota kepolisian ini yang mengklarifikasi video di akun tiktok wartawan biru.
Dikutip dari klarifikasi akun @factop1a_ menuliskan, faktanya, oknum polisi yang dimaksud merupakan anggota yang bertugas di bawah naungan Polres Tana Tidung, bukan dari Polsek Sesayap Hilir seperti yang disebutkan dalam video.
Selain itu, perlu juga kami sampaikan bahwa yang diamankan adalah 3 warga sipil dan 2 oknum polisi Polres Tana Tidung , dan penindakan tersebut dilakukan langsung oleh anggota Polsek Sesayap Hilir.
Sangat disayangkan Polda Kaltara tidak mau mengomentari terkait dugaan keterlibatan personelnya dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat yang berusaha dikonfirmasi melalui whatsapp tidak merespon sama sekali.
Rangkuman dari sejumlah pemberitaan media, dikutip pernyataan Kapolsek Sesayap Hilir, Iptu Deny Mardiyanto.
Ia membenarkan, dua anggota polisi yang berdinas di Polres KTT yang berhasil diamankan, berawal dari pengakuan salah seorang pelaku yang tertangkap terlebih dahulu.
Penangkapan pertama terhadap tiga pelaku di Jalan Kuburan RT 03 Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 paket sabu-sabu siap dijual.
Kemudian barang bukti lain yang disita berupa uang sebanyak Rp 1.825.000, handphone merk vivo warna putih dan merk oppo warna hitam serta satu unit motor merk honda beat warna putih.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah berinisial S (37), R (29) dan I (32), sebut Deny.
Masih kata Kapolsek Sesayap Hilir, pengakuan ketiga pelaku, mendapatkan sabu-sabu dari seorang anggota polisi berinisial MA. Pelaku juga mengaku, sebelumnya menyerahkan uang hasil penjualan sabu-sabu kepada anggota polisi lain berinisial RS.
Berkat informasi dari pelaku tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Sesayap Hilir menangkap MA dan RS di rumahnya masing-masing. (*)