Home / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 15 Juli 2023 - 13:20 WIB

PSM Dihadiahi 2 Kartu Merah Pada 2 Laga Beruntun

Makassar (BERANDATIMUR) – Dua laga beruntun, menjadi buah pahit bagi PSM Makassar. Satu laga kalah dan sekali menang.

Namun ada hal yang paling “pahit” bagi Tim Juku Eja karena mendapatkan dua kartu merah.

Kedua kartu merah tersebut diberikan kepada Erwin Gutawa pada menit-menit akhir melawan Dewa United di Stadion Gelora BJ Habibie Parepare pada laga pekan lalu.

Lalu, kartu merah dihadiahkan juga kepada Dzaky Asraf pada lawan melawan Persikabo 1973 di Stadion Pakansari Bogor pada laga pekan ketiga, Jumat, 14 Juli 2023.

Pada laga pekan kedua, PSM Makassar terpaksa harus kalah dengan skor 1-2 oleh Dewa United pada menit akhir pertandingan pasca Erwin Gutawa diusir oleh wasit.

Sedangkan laga pekan ketiga melawan Persikabo 1973, PSM Makassar sukses memetik kemenangan dengan skor 0-1.

Meskipun bermain dengan 10 pemain berkat heading Wiljum Pluim. Dari tendangan sudut pada menit ke-80.

Kemenangan PSM Makassar pada awal laga Liga BRI 1 2023-2024 ini, mengumpulkan 4 poin dari tiga kali pertandingan dengan sekali kalah dan sekali seri.

Kini PSM Makassar bertengger di urutan 7 klasemen sementara dengan empat poin. (Redaksi)

Jangan Lewatkan  Ini Alasan Erwin Gutawa Memilih Bertahan di PSM Makassar

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Laga Perdana, Bali United Tumbang dari PSS Sleman di Kandang

Hukum dan Kriminal

APBD 2026 Kabupaten Nunukan Diproyeksikan Rp1,7 T, Turun Dibandingkan 2025

Hukum dan Kriminal

Kapolda Kaltara “Ngopi Bareng” Tokoh Masyarakat di Tarakan

Hukum dan Kriminal

Hujan Semalaman, Sejumlah Titik di Pulau Nunukan Terendam
Pemusnahan Barang Sitaan

Hukum dan Kriminal

BC Nunukan Hibahkan Ratusan Karpet Sitaan ke Pemda Nunukan

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Disdukcapil Nunukan, Pelaku Terancam Ditindak

Hukum dan Kriminal

Rokok Arrow Berpita Cukai tak Sah Lolos Beredar di Nunukan, Ini Alasan Ditpolairud

Hukum dan Kriminal

BBM Langka, Gas Elpiji Juga Menghilang di Nunukan