Home / Pemilu / Politik

Minggu, 6 Agustus 2023 - 18:39 WIB

Bawaslu: KPU Membenarkan Mencoblos Pakai KK tak Diatur UU

Jakarta (BERANDATIMUR) – Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Juli 2023 yang mengatakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan memperlihatkan kartu keluarga (KK) di tempat pemungutan suara (TPS).

Walaupun tetap diupayakan, pemilih pemula tersebut sudah memperoleh KTP sebelum hari H pemungutan suara. Dimana, KPU terus berkoordinasi dengan Kemendagri.

“Kami sudah kerjasama dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk ada percepatan-percepatan, maksud saya pada hari H ketika yang bersangkutan 17 tahun ya sudah siap KTP-nya. Kalau belum menggunakan kartu keluarga,” ujarnya.

Pernyataan Ketua KPU RI ini ditanggapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Melalui Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty pada Jumat, 3 Agustus 2023 menyatakan, tidak ada alasan bagi KPU untuk mengizinkan pemilih menyoblos menggunakan Kartu Keluarga (KK) pada Pemilu 2024.

Hal ini berpegang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa syarat pencoblosan ialah dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ia menyinggung peristiwa khusus yang terjadi pada Pemilu 2019 hingga akhirnya pemilih dapat menggunakan KK untuk memberikan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Lolly, sistem administrasi kependudukan saat ini telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019.

“Kalau sekarang, prosesnya berbeda. Jadi, kalau menurut kami di Bawaslu tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK itu tidak ada alasannya, kecuali mereka bisa kasih kita alasan. Alasannya apa?” ujar Lolly di Sukabumi, Jawa Barat dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu, 6 Agustus 2023.

“Jangan memberi celah memberi ruang orang dalam tanda petik kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih. Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya,” ungkap Lolly.

Jangan Lewatkan  Demo Penolakan Revisi UU Pilkada Marak, Rapat Paripurna DPR RI Batal, Putusan MK Berlaku

Ia mengatakan, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah menegaskan tak mengeluarkan lagi surat keterangan (suket) lantaran yakin blangko untuk KTP elektronik itu cukup.

Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu RI bakal berkoordinasi dengan Dukcapil terkait hal ini dalam waktu dekat.

“Sebaiknya KPU berhati-hati untuk membuat kebijakan yang itu kemudian bertentangan dengan regulasi karena di UU Nomor 7 jelas basisnya KTP elektronik. Dukcapil menyatakan sanggup. Jadi kenapa harus dibuka ruang yang itu bisa jadi disalahpahamin nantinya,” katanya. (***)

Editor: M Rusman

Share :

Baca Juga

Politik

DPRD Nunukan Segera Ajukan Pengesahan H Irwan Sabri-Hermanus ke Mendagri

Pilkada

PKN Nunukan Mulai Menjalin Komunikasi Dengan Kandidat Bakal Calon Bupati

Pilkada

Praktisi: Voice Note Bupati Nunukan Sulit Ditafsirkan tak Berkaitan Pilkada 2024

Pilkada

Bawaslu RI Keluarkan Saran Perbaikan Data Pemilih Pilkada

Politik

Wartawan Ini Terjun di Dunia Politik, Bismillah Maju Nyaleg Untuk Menjawab Pandangan Sinis

Nasional

Mendes-PDT Terbukti Cawe-Cawe, MK Batalkan Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang
Bacaleg Usia 21 Tahun, Punya Komitmen Majukan SDM Generasi Muda

Pemilu

Baru Berusia 21 Tahun, Bacaleg PKN Ini Punya Komitmen Kuat Memajukan SDM Generasi Muda

Politik

Ingin Kembangkan Bakat Anak Muda, Alfiani Putuskan Nyaleg di PKN