Makassar (BERANDATIMUR) – Razia gabungan dari Satgas Perizinan Kota Makassar yang dilakukan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) Helena Night Mart milik PT Makassar Pettarani Point pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang menjadi sorotan publik.
Salah satunya, menjual minuman beralkohol golongan B dan C dengan kadar di atas 5 persen tanpa mengantongi surat keterangan penjual langsung (SKPL) dari Pemerintah Kota Makassar. THM ini hanya mengantongi SKPL golongan A dengan kadar 0-5 persen saja dari Kementerian Perdagangan RI.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin yang dimaksud karena menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulawesi Selatan, Asrul Sani menanggapi pemberiataan yang menyebutkan Pemprov Sulsel mengeluarkan izin SKPL golongan A dinilainya tidak akurat.
Ia juga menjelaskan, tempat usaha PT Makassar Pettarani Point (Helena Night Mart) juga melanggar izin operasional karena tidak memiliki izin sebagai bar. Namun, tetap menghidangkan minuman beralkohol, yang merupakan pelanggaran di bawah kewenangan provinsi.
“Izin bar tidak ada, sementara beraktivitas menghidangkan minuman beralkohol, tentu ini menjadi pelanggaran,” sebutnya. Selanjutnya, aktivitas diskotik pada tempat usaha ini didapatkan melalui OSS RBA tanpa melalui verifikasi DPMPTSP Sulsel.
“Terkait hal ini, pihak DPMPTSP Sulsel telah menyurati Kementerian Investasi/BKPM untuk mengklarifikasi prosedur penerbitan izin otomatis tersebut,” ungkap Asrul Sani sekaligus meminta pengelola PT Makassar Pettarani Point untuk segera menghentikan seluruh aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)