Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Masih ingat penangkapan 5 ton beras dan 14,6 ton gula pasir bersubsidi dari Malaysia di perairan Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada 27 April 2025.
Beras dan gula pasir tersebut diangkut oleh kapal KM Lintas Samudera 07, tujuan Kota Tarakan.
Pengungkapan upaya penyelundupan ini oleh kapal patroli KN Gajah Laut-404 milik Bakamla RI.
Ternyata, diduga melibatkan seorang oknum anggota Polisi air dan udara (Polairud) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berinisial Bripka L. Kapal pengangkut KM Lintas Samudra 07 diduga milik oknum polisi dari Polda Kaltara.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Bripka L kini diperiksa Propam Polda Kaltara untuk mendalami keterlibatannya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kaltara Kombes Pol. Krishadi Permadi mengaku telah mendalami keterlibatan oknum tersebut.
“Kalau mengenai prilaku oknum, pasti saya tindak lanjuti. Yang bersangkutan (Bripka L) sudah kami periksa atau dimintai keterangan,” kata Kombes Krishadi kepada awak media pada, Senin, 26 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan awal, Bripka L mengakui KM Lintas Samudera 07 milik istrinya yang disewakan kepada pihak kedua.
“Pengakuan L, kapal itu milik istrinya yang disewakan kepada pihak kedua, saya lupa nama istrinya. Dalam prosesnya ada perjanjian sewa yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak untuk ikut dan taat,” ungkap Krishadi tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak kedua yang dimaksudnya.
Ia mengaku, akan menindak tegas jika Bripka L benar terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian. “Kasus ini sudah saya laporkan dan koordinasikan ke pimpinan, dan masih penyelidikan internal. Demikian yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.
Sekadar tambahan informasi, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga dan intelijen Indonesia Maritime Information Centre (IMIC) yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat itu, Komandan KN. Gajah Laut-404, Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto, berkoordinasi dengan Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Octavianus Budi Susanto, untuk melancarkan operasi.
Tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) berhasil menyergap kapal kayu yang terpantau pada koordinat 03°26’463″N – 117°31’121″E.
Ketika dilakukan pemeriksaan muatan, ternyata kapal kayu bernama KM Lintas Samudra 07 mengangkut 500 karung beras (5 ton) dan 400 pack gula pasir (14,6 ton) tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti surat persetujuan berlayar (SPB), dokumen muatan, izin impor, SIUP dan sertifikat awak kapal.(*)