Berita Nasional https://berandatimur.com/category/berita-nasional/ Lugas Wed, 01 May 2024 11:01:31 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.3 Status Internasional Bandara Juwata Tarakan, Dicabut https://berandatimur.com/2024/05/01/status-internasional-bandara-juwata-tarakan-dicabut/ https://berandatimur.com/2024/05/01/status-internasional-bandara-juwata-tarakan-dicabut/#respond Wed, 01 May 2024 11:01:31 +0000 https://berandatimur.com/?p=3922 Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada...

Artikel Status Internasional Bandara Juwata Tarakan, Dicabut pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024, maka bandara di Indonesia yang berstatus internasional tersisa 17 bandara dari sebelumnya sebanyak 34 bandara.

Ke-17 bandara yang dicabut status internasionalnya, salah satunya adalah Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.

Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya adalah,

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG).
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB).
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ).
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM).
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan (TJO).
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung (BDO).
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta (JOG).
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG).
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo (SOC).
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi (BWX)
11. Bandara Supadio, Pontianak (PNK).
12. Bandara Juwata, Tarakan (TRK).
13. Bandara El Tari, Kupang (KOE).
14. Bandara Pattimura, Ambon (AMO).
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak (BIK).
16. Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG).
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin (BDJ).

Hal ini dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pada Rabu, 1 Mei 2024 meskipun status internasional ke- 17 bandara tersebut telah dicabut dan ditetapkan sebagai bandara domestik, tempat persinggahan pesawat terbang tersebut masih bisa melayani penerbangan luar negeri temporer.

Seperti acara kenegaraan, acara internasional, haji, kepentingan ekonomi nasional, dan penanganan bencana. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023. (Redaksi)

Artikel Status Internasional Bandara Juwata Tarakan, Dicabut pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/05/01/status-internasional-bandara-juwata-tarakan-dicabut/feed/ 0
Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/ https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/#respond Tue, 30 Apr 2024 01:33:32 +0000 https://berandatimur.com/?p=3902 Pekanbaru (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform...

Artikel Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Pekanbaru (BERANDATIMUR) – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dinilai Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai filosofi yang salah.

Selain itu, organisasi perusahaan pers ini menilai metodologi hingga kesimpulan yang salah pula ikut digunakan dalam menyusun Perpres ini.  Jika Perpres nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers ala Orde Baru.

Tidak hanya itu, bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” seperti pemberlakuan SIUPP.

Wartawan senior dan praktisi pers, Wina Armada Sukardi selaku nara sumber menegaskan, keberadaan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini disampaikan dalam diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau di Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin 29 April 2024.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Devi Rizaldi ini dan dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Selain Wina, diskusi ini juga menghadirkan dua narasumber yang kompeten lainnya yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina menanggapi Perpers Nomor 32 Tahun 2024 mengatakan, judulnya saja sudah salah kaprah bahkan kontradiktif dan kontra produktif. “Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masa, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini.

Sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas karena perusahaan platform digital tidak punya wartawan yang mengatur soal redaksi. “Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud dengan jurnalisme bermutu? Wina menyebutkan, pertama setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita berkualitas” sendiri-sendiri, kedua ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain, ketiga sepanjang telah sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan, dan keempat pengawasan kode etik berada pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya komersial dan karya bermutu dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” tegas Wira lagi. Namun jadi pertanyaan adalah siapa punya tanggungjawab dalam peningkatan mutu jurnalisme tersebut. Selama ini yang bertanggungjawab adalah perusahaan pers, Dewan Pers, dan organisasi wartawan. Perihal, mutu jurnalisme itu, tidak boleh ada campur tangan dari manapun terhadap pers nasional.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas? Wina mengatakan, jurnalisme berkualitas hanya salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.

Lalu apa hubungan ‘dukungan’ perusahaan platform digital dengan mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis di Indonesia? Karena perusahaan pers adalah lembaga ekonomi dan bukan politikus? Dalam hal ini, tidak ada hubungan antara perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas, karena tidak ada manfaatnya bagi perusahaan pers.

Pada sisi lain, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital maka pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas tersebut.

Sebenarnya, sebut Wina, yang perlu diatur adalah ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya agar berkualitas. Bahayanya, ada pencampuradukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan kemerdekaan redaksi (code of publication.

Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:
1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.

2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9 Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian disebut menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital, memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab, memberikan upaya terbaik dalam mendisain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerja sama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya? Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital? Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital? Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif? Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers.  Algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

a. lisensi berbayar
b. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
c. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
d. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya. Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Menyinggung soal pembentukan komite dalam Pasal 9 yang menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksananya pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya. Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu unsur pemerintah, unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:
a. Organisasi pers;
b.Perusahaan pers;
c. bantuan dari negara; dan/atau
d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina. (sumber SMSI Pusat)

Artikel Praktisi Pers: Perpres 32/2024 Belenggu Pers Indonesia, Kembali Era Orba pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/04/30/praktisi-pers-perpres-32-2024-belenggu-pers-indonesia-kembali-era-orba/feed/ 0
Rupiah Rontok, Krisis Moneter Mengancam? https://berandatimur.com/2024/04/19/rupiah-rontok-krisis-moneter-mengancam/ https://berandatimur.com/2024/04/19/rupiah-rontok-krisis-moneter-mengancam/#respond Fri, 19 Apr 2024 03:15:06 +0000 https://berandatimur.com/?p=3883 Jakarta (BERANDATIMUR) – Nilai tukar rupiah rontok oleh dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang April 2024 pada...

Artikel Rupiah Rontok, Krisis Moneter Mengancam? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Nilai tukar rupiah rontok oleh dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang April 2024 pada level Rp16.000/US$ sehingga keterpurukan ini cukup mengkhawatirkan karena posisi rupiah terlemah pada empat tahun terakhir.

Pelemahan tajam ini mengingatkan krisis moneter pada yang terjadi pada 1997/1998.  Dilansir dari Refinitiv, rupiah terpantau ditutup di angka Rp16.215/US$ pada 17 April 2024. Sedangkan secara intra-day, rupiah sempat mencatatkan pelemahan hingga ke level Rp16.265/US$ di hari tersebut.

Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia pada Jumat, 19 April 2024, mata uang Garuda mengalami anjlok hingga beberapa kali, termasuk pada periode-periode krisis seperti pandemi Covid-19 dan Krisis 1998.

Mata uang rupiah memiliki sejarah kelam pada 1997/1998m berawal dari krisis mata uang sejumlah negara di Asia seperti Thailand.

Kebijakan tersebut membuat banyak perusahaan menjadi gagal bayar karena nilai mata uang yang melemah. Hingga krisis ini menjalar ke negara-negara Asia Tenggara termasuk Indonesia dimana dengan cepat menggoyang perekonomian nasional yang fondasi ekonominya rapuh. Akibat sistem perbankan yang buruk serta besarnya utang dalam dollar AS.

Krisis menjatuhkan nilai tukar rupiah dari Rp4.650/US$ pada akhir 1997 menjadi Rp7.300/US$ pada akhir November 1998. Bahkan rupiah di pertengahan 1998, sempat anjlok hingga ke level Rp16.800/US$.

Dalam Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan Maret 1999 yang ditulis oleh Lepi T. Tarmidi, dijelaskan bahwa konsekuensi dari krisis moneter ini yakni Bank Indonesia (BI) pada 14 Agustus 1997 terpaksa membebaskan nilai tukar rupiah terhadap valuta asing khususnya dollar AS, dan membiarkannya berfluktuasi secara bebas (free floating) menggantikan sistim managed floating yang dianut pemerintah sejak devaluasi Oktober 1978.

Oleh karena karena itu, BI tidak lagi melakukan intervensi di pasar valuta asing untuk menopang nilai tukar rupiah, sehingga nilai tukar ditentukan oleh kekuatan pasar semata. Tidak hanya terhadap dolar AS, tetapi rupiah juga terpantau ambles terhadap mata uang pound sterling Inggris, dolar Australia, ringgit Malaysia, gulden Belanda, dan dolar Hong Kong. Harga emas dunia juga mengalami lonjakan yang signifikan dari Rp40.000 per gram pada akhir 1997 menjadi Rp73.125 per gram pada November 1998.

Krisis ini juga membuat inflasi Indonesia melonjak hingga 77,63% di akhir 1998 sementara ekonomi terkontraksi lebih dari 13,7%. Selain itu, krisis ini juga diwarnai dengan rush atau pengambilan uang besar-besaran dari bank.

Berdasarkan Laporan Tim Kajian Pola Krisis Ekonomi Kementerian Keuangan, sebelum 1997, perekonomian Indonesia sedang tumbuh tinggi sekitar 7% dengan dimotori oleh investasi. Kondisi tersebut membuat pihak swasta menambah utang untuk menggerakkan proyek akibatnya utang swasta berjangka pendek maupun jangka panjang mencapai sekitar 157% terhadap PDB pada tahun 1998.

Selain itu, defisit neraca berjalan dan utang luar negeri, ditambah dengan lemahnya sistem perbankan nasional sebagai akar dari terjadinya krisis finansial.

Bank Dunia mencatat terdapat beberapa faktor yang membuat krisis menuju ke arah kebangkrutan. Pertama yakni akumulasi utang swasta luar negeri yang cepat dari tahun 1992 hingga Juli 1997, sehingga l.k. 95% dari total kenaikan utang luar negeri berasal dari sektor swasta ini, dan jatuh tempo rata-ratanya hanyalah 18 bulan.

Faktor penyebab kedua yakni lemahnya sistim perbankan Indonesia. Ketiga yaitu masalah governance, termasuk kemampuan pemerintah menangani dan mengatasi krisis, yang kemudian menjelma menjadi krisis kepercayaan dan keengganan donor untuk menawarkan bantuan finansial dengan cepat dan yang keempat yaitu ketidakpastian politik menghadapi Pemilu.

Dari keseluruhan faktor tersebut, salah satu faktor utama yang menjadi perhatian yakni utang luar negeri swasta jangka pendek dan menengah sehingga nilai tukar rupiah mendapat tekanan yang berat karena tidak tersedia cukup devisa untuk membayar utang yang jatuh tempo beserta bunganya.

Pada awal Mei 1998 besarnya utang luar negeri swasta dari 1.800 perusahaan diperkirakan berkisar antara US$63 hingga US$64 milyar, sementara utang pemerintah US$53,5 milyar. Kendala berikutnya yakni bahwa sebagian besar dari pinjaman luar negeri swasta ini tidak di hedge.

Tauhid Ahmad selaku Ekonom Senior INDEF mengemukakan beberapa faktor lemahnya rupiah pada 1998, seperti struktur atau pondasi ekonomi cukup lemah, cadangan devisa (cadev) yangs sedikit, dan struktur utang kurang baik krisis moneter yang disebabkan oleh krisis kepercayaan sektor keuangan.

Ahmad menegaskan bahwa pelemahan rupiah pada 1998 utamanya terjadi akibat faktor internal dibandingkan faktor eksternal.

Lemahnya fundamental ekonomi Indonesia juga ditegaskan oleh Senior Ekonom Samuel Sekuritas, Fithra Faisal kepada CNBC Indonesia bahwa cadev yang dapat berfungsi untuk menstabilkan nilai tukar rupiah tergolong sangat kecil dibandingkan tahun ini.

“Dari sisi cadangan devisa, sekarang US$140 miliar, sementara dulu cum aUS$13-15 miliar.” ujar Faisal. Cadev Indonesia yang cukup tipis bahkan terjadi sejak akhir tahun 1990 hingga 1997.

BPS mencatat cadev hanya berada di angka US$8,67 miliar pada 1990 dan US$19,12 miliar pada 1996. Kemudian mengalami penurunan menjadi US$17,42 miliar atau turun sekitar US$2 miliar pada 1997.

Pelemahan Rupiah 2024

Secara umum, penurunan rupiah pada 1998 dapat dikatakan lebih kepada faktor domestik yang cukup rapuh, namun berbeda halnya dengan depresiasi yang terjadi pada April 2024 yang dikarenakan akibat faktor eksternal.

Pelemahan rupiah kali ini terjadi di tengah sikap bank sentral AS The Federal Reserve (The Fed) yang dinilai cukup bimbang perihal suku bunga. Alasan dibaliknya yaitu kuatnya ekonomi AS, baik dari sisi inflasi yang kembali memanas hingga data ketenagakerjaan yang masih solid.

Selain itu, ketegangan yang terjadi di Timur Tengah antara Iran dan Israel juga kembali memicu kekhawatiran pasar. Alhasil, investor cenderung memilih aset safe-haven seperti US$ dan emas sehingga aset yang cukup berisiko dan kurang menguntungkan bagi investor cenderung akan ditinggalkan. Hal ini dapat tercermin dari capital outflow yang terjadi belakangan ini dari pasar keuangan domestik.

Berdasarkan data transaksi 1 – 4 April 2024, investor asing di pasar keuangan domestik tercatat jual neto Rp8,07 triliun terdiri dari jual neto Rp1,41 triliun di pasar SBN, jual neto Rp5,88 triliun di pasar saham, dan jual neto Rp0,78 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Sedangkan selama tahun 2024, berdasarkan data setelmen sampai dengan 4 April 2024, investor asing jual neto Rp34,75 triliun di pasar SBN, beli neto Rp23,95 triliun di pasar saham, dan beli neto Rp19,05 triliun di SRBI.

“Pelemahan rupiah 2024 didominasi karena kebijakan The Fed dan inflasi yang memanas hingga akhirnya mengakibatkan capital outflow.” tegas Ahmad. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir dalam memandang pelemahan nilai tukar rupiah beberapa waktu terakhir.

“Terkait kurs kita monitor dulu karena kurs ini kan bukan sesuatu yang kita harus respons daily bases dan kita lihat Cadev di BI masih besar jadi tidak ada yang perlu kita khawatirkan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Kamis 18 April 2024.

Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan secara fundamental perekonomian domestik tidak ada masalah. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi 2024 berada dalam kisaran 4,7-5,5%. Inflasi tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%, dengan realisasi 0,52% (mtm) pada Maret 2024, sehingga secara tahunan menjadi 3,05% (yoy).

Neraca perdagangan masih berada dalam tren surplus meski mulai melandai. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Februari 2024 tetap tinggi sebesar US$ 144,0 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,5 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2024 diprakirakan surplus dengan transaksi berjalan dalam kisaran defisit rendah sebesar 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. “Liquidity dolar ample. Kita punya cadev US$ 140 miliar, artinya oke ini cuma ini nervous,” terangnya.

Artikel Rupiah Rontok, Krisis Moneter Mengancam? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/04/19/rupiah-rontok-krisis-moneter-mengancam/feed/ 0
Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/ https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/#respond Sat, 28 Oct 2023 18:23:06 +0000 https://berandatimur.com/?p=3418 Jakarta (BERANDATIMUR) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyatakan pihaknya sepakat ikut...

Artikel Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus menyatakan pihaknya sepakat ikut menciptakan pemilu damai menjelang Pemilihan Umum 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI tahun 2023, di aula Hotel Jayakarta, Jakarta, 27 Oktober 2023.

Untuk mewujudkan hal tersebut, dia meminta saran dari Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) tentang cara pers ikut menciptakan pemilu damai.

“Kita sepakat memutuskan menyamakan persepsi. Sebab itu sebelumnya kami sudah meminta arahan ke Kompolnas seperti apa yang namanya pemilu damai itu. Bagaimana masyarakat pers ikut terlibat menciptakan pemilu damai demi bangsa dan negara ini. Dan arahan beliau, harus bersinergi dengan pihak kepolisian yang bertanggung jawab terhadap keamanan itu,” ujar Firdaus.

Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Dr Sandi Nugroho. “Kadiv Humas menyambut baik. Dan bentuk sinergi seperti apa akan dibicarakan di Rapimnas ini,” kata Firdaus.

Apalagi, kata Firdaus, pemilu damai versi pers belum tentu sama dengan pemilu damai versi polisi dan TNI. “Untuk itu, minimal ada benang merah yang menyatukan persepsi,” ujar Firdaus di hadapan Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto yang juga menjabat Ketua Dewan Pertimbangan SMSI.

Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto menyambut baik niat SMSI yang akan terlibat dalam perwujudan pemilu damai. “Saya percaya dengan kebersamaan kita beragam dan berBhinneka Tunggal Ika, maka saya percayakan wujud pemilu damai, meskipun kita punya banyak perbedaan tetapi kita juga mempunyai banyak persamaan. Jangan cari perbedaannya tapi kita cari persamaannya,” kata Tri Agung.

Tri Agung mengajak semua pihak untuk melangkah bersama dalam perbedaan yang ada. “Melangkah bersama menuju Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih sejahtera, Indonesia yang damai dan mampu mengembangkan rakyatnya untuk lebih baik lagi.”

Sementara Ketua Harian Kompolnas Irjen Po (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto berharap agar media massa, khususnya yang tergabung dalam SMSI untuk bisa terus mengawas proses demokrasi di Indonesia.

“Kiranya media sebagai alat control bisa terus mengawal proses demokrasi sesuai aturan,” katanya.

Rapimnas SMSI tahun 2023 ini diikuti oleh seluruh perwakilan SMSI di Indonesia. Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung dua hari dari 27-28 Oktober 2023. (Redaksi)

Artikel Rapimnas 2023, SMSI Sepakat Ciptakan Pemilu Damai pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/29/rapimnas-2023-smsi-sepakat-ciptakan-pemilu-damai/feed/ 0
Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober https://berandatimur.com/2023/10/04/seharusnya-mentan-syl-tiba-di-indonesia-pada-1-oktober/ https://berandatimur.com/2023/10/04/seharusnya-mentan-syl-tiba-di-indonesia-pada-1-oktober/#respond Tue, 03 Oct 2023 23:57:38 +0000 https://berandatimur.com/?p=3136 Jakarta (BERANDATIMUR) – Kontroversi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan “menghilang” di luar...

Artikel Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Kontroversi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dikabarkan “menghilang” di luar negeri ditanggapi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy mengatakan, Mentan SYL belum terdata masuk Indonesia setelah menjalani perjalanan dinas dari luar negeri.

SYL ke luar negeri pada 24 September 2023 (meningalkan Bandara Soekarno-Hatta, sebut Silmy kepada detik.com pada Selasa, 3 Oktober 2023.

“Seharusnya SYL tiba kembali di Indonesia pada 1 Oktober (2023),” ujar Silmy.

“Kemudian menggunakan Qatar itu menuju Doha tujuannya adalah ke Roma kemudian kembali lagi direncanakan itu tanggal 30 (September) sampai tanggal di Indonesia tanggal 1 Oktober, tapi di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, rombongan Mentan SYL terdiri dari pejabat eselon I dan II sudah tiba di Tanah Air. Namun SYL tidak terlihat dalam rombongan tersebut dan dikabarkan hilang kontak.

Sebagaimana diutarakan Wakil Menteri Pertanian Harviks kepada awak media kemarin. (Redaksi)

Artikel Seharusnya, Mentan SYL Tiba di Indonesia Pada 1 Oktober pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/04/seharusnya-mentan-syl-tiba-di-indonesia-pada-1-oktober/feed/ 0
Menteri Pertanian SYL Menghilang di Luar Negeri? https://berandatimur.com/2023/10/03/menteri-pertanian-syl-menghilang-di-luar-negeri/ https://berandatimur.com/2023/10/03/menteri-pertanian-syl-menghilang-di-luar-negeri/#respond Tue, 03 Oct 2023 11:14:45 +0000 https://berandatimur.com/?p=3133 Jakarta (BERANDATIMUR) – Pasca rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,...

Artikel Menteri Pertanian SYL Menghilang di Luar Negeri? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Pasca rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Menteri, Widya Candra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 September 2023, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan “menghilang” di luar negeri.

Usai Penggeledahan rumah dinasnya, Mentan SYL dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap atau gratifikasi jual beli jabatan di jajaran Kementerian Pertanian.

Pada saat pengeledahan, Mentan SYL sedang melakukan kunjungan kerja di luar negeri bersama sejumlah jajarannya dari eselon I dan II. Namun, rombongan telah pulang ke Tanah Air dan mantan Gubernur Sulsel tidak ada dalam rombongan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengaku, kehilangan kabar atau lost contact dengan Mentan SYL.

Harvick mengatakan masih mencari terus keberadaan atasannya itu. “Betul. Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Informasi terakhir, kata Harvick, Mentan SYL berada di Spanyol bersama dengan sejumlah pejabat eselon Kementerian Pertanian.

Namun, dikatakan Harvick, rombongan tersebut terpisah dari Menteri Syahrul.

“Eselon I ada yang ikut tiga orang, juga ada eselon II yang ikut kunjungan kerja Pak Menteri, dan ada beberapa staf,” tutur Harvick.

“Kembali ke Tanah Air-nya ini memang masing-masing karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah,” kata dia.

Saat ditanya apakah ada indikasi bahwa Menteri Syahrul kabur dari kasus yang sedang ditangani oleh KPK saat ini, Harvick menegaskan tidak.

“Wah insya Allah sih enggak ya. Mudah-mudahan kita doakan bersama-sama agar bisa selesai. Insya Allah,” tutur Harvick. Ia mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan Menteri Syahril sebelum acara kunjungan ke Spanyol.

Harvick juga tidak tahu saat ini di mana keberadaan menteri dari Partai Nasdem itu. “Ini belum tahu kita ini posisi akhirnya. Belum. Belum ada kontak sama sekali,” ujar dia.

“Kelihatannya pemerintah, tentu instansi yang bertanggung jawab sama hal ini sudah mungkin sudah mulai mencari posisi keberadaan Pak Menteri kita,” tutur Harvick.

Dalam penggeledahan rumah dinas SYL, penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang puluhan miliar rupiah dan mata uang asing. Selain uang, penyidik menemukan dan mengamankan 12 pucuk senjata api.

Kendati kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian sudah naik tahap penyidikan, KPK hingga kini belum mengungkap identitas para tersangka.

“Di KPK ada SOP (standard operating procedure), dalam proses penyidikan itu pasti sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.

Sebelum penggeledahan rumah dinasnya, Mentan SYL sempat mengunggah melalui akun instagram resminya, bahwa dirinya sedang berada di Roma Italia menghadiri forum Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO (Food and Agriculture Organization/Organisasi Pangan dan Pertanian).

“Dalam pertemuan ini, saya mengajak seluruh negara untuk memperkuat kerja sama dalam mengatasi berbagai masalah di bidang pangan. Sebab, ini sektor strategis yang bisa berdampak luas,” tulisnya di akun @syasinlimpo pada Selasa, 26 September 2023.

Kemudian pada Rabu, 27 September 2023, Syahrul Yasin Limpo juga masih memuat unggahan soal kehadirannya di forum yang diinisiasi FAO. Salah satu unggahan terbaru akun itu merekam kegiatan pembelajaran smartfarming Syahrul di Almeira, Spanyol. Video itu diunggah pada Kamis sore, 28 September 2023. (Redaksi)

Artikel Menteri Pertanian SYL Menghilang di Luar Negeri? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/03/menteri-pertanian-syl-menghilang-di-luar-negeri/feed/ 0
Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/ https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/#respond Tue, 03 Oct 2023 01:11:44 +0000 https://berandatimur.com/?p=3130 Jakarta (BERANDATIMUR) – Demi menjaga atau mencegah maraknya pemberangkatan pekerja secara ilegal di luar negeri, maka...

Artikel Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Demi menjaga atau mencegah maraknya pemberangkatan pekerja secara ilegal di luar negeri, maka Direktorat Jenderal Imigrasi meminta mempermudah prosedur permohonan pembuatan paspor bagi WNI.

Keingina Ditjen Imigrasi ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 tentang prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait sebagaimana dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi pada imigrasi.go.id pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika berada di luar negeri. Risikonya, penanganannya akan lebih sulit makanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.

Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.

Selanjutnya, Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi. (Redaksi)

Artikel Cegah Pekerja Ilegal ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Bagi WNI pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/03/cegah-pekerja-ilegal-ke-luar-negeri-ditjen-imigrasi-permudah-persyaratan-paspor-bagi-wni/feed/ 0
Mentan SYL, Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Jabatan https://berandatimur.com/2023/10/02/mentan-syl-tersangka-dugaan-korupsi-gratifikasi-jual-beli-jabatan/ https://berandatimur.com/2023/10/02/mentan-syl-tersangka-dugaan-korupsi-gratifikasi-jual-beli-jabatan/#respond Mon, 02 Oct 2023 07:10:08 +0000 https://berandatimur.com/?p=3121 Jakarta (BERANDATIMUR) – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi...

Artikel Mentan SYL, Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Jabatan pertama kali tampil pada Independen.

]]>

Jakarta (BERANDATIMUR) – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi jual beli jabatan di kementeriannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas eks Gubernur Sulsel dua periode sekaligus kader Partai Nasdem.

Usai penggeledahan, KPK mengungkapkan menemukan puluhan miliar uang dari pecahan rupiah dan uang asing serta belasan senjata api di rumah dinas tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, Mentan SYL dikabarkan sedang berada di luar negeri.

Diperoleh informasi, SYL pulang ke tanah air pada Sabtu, 30 September 2023.

Dikutip dari Tempo.co pada Senin, 2 Oktober 2023 disebutkan, uang gratifikasi tersebut dikoordinir oleh Sekertaris Jenderal Kementan dan dipungut oleh Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Pada 14 Juni 2023, KPK sudah membuka penyelidikan soal dugaan korupsi di Kementan. KPK kemudian memanggil Syahrul pada 19 Juni 2023 untuk dimintai keterangan. (Redaksi)

Artikel Mentan SYL, Tersangka Dugaan Korupsi Gratifikasi Jual Beli Jabatan pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/10/02/mentan-syl-tersangka-dugaan-korupsi-gratifikasi-jual-beli-jabatan/feed/ 0
KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi di Rumah Dinas SYL https://berandatimur.com/2023/09/29/kpk-temukan-uang-puluhan-miliar-dan-senpi-di-rumah-dinas-syl/ https://berandatimur.com/2023/09/29/kpk-temukan-uang-puluhan-miliar-dan-senpi-di-rumah-dinas-syl/#respond Fri, 29 Sep 2023 09:29:22 +0000 https://berandatimur.com/?p=3111 Jakarta (BERANDATIMUR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)...

Artikel KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi di Rumah Dinas SYL pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 28 September 2023.

Dari penggeledahan di rumah dinas di Kompleks Chandra Widyamuka Jakarta ini, penyidik KPK menemukan uang sebesar puluhan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan senjata api di rumah dinas Mentan.

“Ya betul. Penyidik (KPK) menemukan uang sebanyak puluhan miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Juga kita temukan senjata api,” ungkap Jubir KPK Ali Fikri pada Jumat, 29 September 2023.

Penggeledahan rumah dinas Mentan SYL ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam bentuk suap menyuap.

Ali Fikri mengatakan, pada saat penggeledahan rumah dinasnya, Mentan SYL sedang berada di luar negeri.

Mengenai penemuan senjata api tersebut, Jubir KPK mengaku telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian.

“Senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan sudah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian,” ujar dia.

Pada saat penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting diantaranya catatan keuangan berkaitan dengan uang yang ditemukan di rumah dinas Mentan SYL tersebut.

Sekarang ini, kata Ali Fikri, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bahkan, KPK telah menetapkan tersangka namun identitasnya belum diekspos oleh penyidik lembaga anti rasuah ini.

Setelah penggeledahan di rumah dinas Mentan, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan menyegel ruangan lainnya.

“Sudah tahap penyidikan sudah ada tersangkanya,” terang Jubir KPK kepada awak media.

Salah satu dugaan suap di Kementerian Pertanian adalah adanya jual beli jabatan dengan cara menyetor sejumlah uang kepada Mentan SYL yang ditarik oleh orang kepercayaannya.

KPK juga telah menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini terdapat tiga kluster.

Mengenai penarikan uang dari oknum yang ingin menduduki jabatan di Kementerian Pertanian ini termasuk kategori pemerasan, Direktur Pukat UGM, Zaenur Rohman pada Jumat, 29 September 2023.

Ia menduga, banyak dugaan kasus korupsi di Kementerian yang dipimpin mantan Gubernur Sulsel ini perlu diusut tuntas. (Redaksi)

Artikel KPK Temukan Uang Puluhan Miliar dan Senpi di Rumah Dinas SYL pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/09/29/kpk-temukan-uang-puluhan-miliar-dan-senpi-di-rumah-dinas-syl/feed/ 0
Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK https://berandatimur.com/2023/09/28/rumah-dinas-menteri-pertanian-syl-digeledah-kpk/ https://berandatimur.com/2023/09/28/rumah-dinas-menteri-pertanian-syl-digeledah-kpk/#respond Thu, 28 Sep 2023 14:19:19 +0000 https://berandatimur.com/?p=3108 Jakarta (BERANDATIMUR) – Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi...

Artikel Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Jakarta (BERANDATIMUR) – Rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis sore, 29 September 2023.

Namun rumah dinas milik kader Partai Nasdem ini yang beralamat di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terlihat sepi dan tertutup rapat.

Pantauan di lokasi, di halaman depan terparkir beberapa mobil, termasuk mobil berpelat merah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan di rumah dinas SYL. “Benar, ada giat Tim KPK di sana,” ujar Ali kepada awak media.

Penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang baru bisa dilakukan ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Lembaga antirasuah juga menganalisis keterangan 49 pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian. KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo terkait klaster korupsi yang pertama. Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementan. (Berbagai sumber)

Artikel Rumah Dinas Menteri Pertanian SYL Digeledah KPK pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/09/28/rumah-dinas-menteri-pertanian-syl-digeledah-kpk/feed/ 0