Home / Nasional / Politik

Senin, 10 April 2023 - 19:49 WIB

Kemana Anas Urbaningrum Berlabuh Setelah Bebas dari Penjara? Benarkah di PKN

Mantan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. FOTO: Google

Mantan Ketum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. FOTO: Google

Jakarta (BERANDATIMUR) – Mantan Ketua PB HMI, Anas Urbaningrum segera bebas dari kurungan penjara Lapas Sukamiskin, Jabar. Dikabarkan, kepastian bebas pada Selasa, 11 April 2023.

Ribuan sahabat, kolega, alumni HMI dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal menjemputnya.

Informasi yang beredar di kalangan sahabat dan loyalisnya, setelah keluar dari Lapas Sukamiskin akan menggelar buka puasa bersama dan disertai orasi politik.

Kemana Anas Urbaningrum akan berlabuh setelah menghirup udara bebas? Di partai apa aspirasi politiknya akan disalurkan?

Banyak yang memprediksi, mantan komisoner KPU RI ini akan berlabuh di Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Sebab partai ini memang dibentuk oleh loyalisnya dan kini lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Pimpinan Nasional PKN, Gede Pasek Suardika pada Senin, 10 April 2023 mengaku akan bertemu dengan Anas Urbaningrum usai mantan Ketua umum Demokrat itu bebas.

Maksud pertemuannya, akan membahas posisi Anas di partai berlambang kepala burung itu.

“Itu tinggal saya ngomong berdua sama beliau (Anas), selesai semua. Karena ini partai kami bangun bersama. Soal gampang itu. Tapi saya kan belum ketemu,” kata Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dikutip dari detik.com.

Namun, Pasek belum memastikan posisi Anas Urbaningrum di PKN tetapi pengurus pimnas akan menuruti keinginan mantan Ketua PB HMI periode 2003-2004 itu.

Ia mengakui, pendirian PKN juga atas keterlibatan Anas Urbaningrum.

Pada dasarnya, Pasek menginginkan koleganya itu kembali terjun ke dunia politik dan menjelaskan rentetan kasus yang pernah mendera ke ranah publik.

Hal ini penting agar masyarakat paham perjalanan sejarah kasus yang menderanya mulai dari saat Anas belum berstatus tersangka hingga akhirnya divonis bersalah dengan tuduhan menerima gratifikasi mobil Harrier dari proyek Hambalang.

Jangan Lewatkan  Anas Urbaningrum Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PKN yang Baru

Serentetan kasus korupsi tersebut, Anas juga divonis atas tuduhan korupsi berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang berulang kali.

“Berkelanjutannya di mana, besar (nominal) korupsinya berapa, tidak pernah diungkap, tapi gelontongan langsung vonis sekian. Tapi yang penting saya bisa membangkitkan untuk kembali berpolitik dan meyakinkan publik bahwa beliau adalah korban kriminalisasi,” kata Gede Pasek. (***)

Editor: M Rusman

 

Share :

Baca Juga

Pemilu

PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa?

Advetorial

2 Warga Sulsel Ditembak Mati KKB di Papua Tengah

Nasional

Warga: Korban Sempat Cari Pengurus Untuk Menyeberang ke Malaysia

Pemilu

Miris Atas Permasalahan Masyarakat, Kurir Makanan Ini Nyaleg di PKN
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemuli 2024 di Kabupaten Nunukan Sebanyak 146.226 Jiwa

Pemilu

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 di Nunukan Berjumlah 146.226 Jiwa

Nasional

BP3MI: Menghilang dari Penampungan, Korban Murni Bunuh Diri

Daerah

Kapolda Kaltara Ajak Paslon Menjunjung Nilai-Nilai Demokrasi

Pilkada

Paslon GAAS Diprediksi Menang Mutlak di Pulau Sebatik