Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan akan membuka pendaftaran bakal calon Bupati-Wakil Bupati pada 27-29 Agustus 2024. Hal ini sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Abdul Rahman pada Minggu, 17 Agustus 2024 menerangkan, sebelum dibukanya masa pendaftaran terlebih dahulu akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder pada 24 Agustus 2024. Sedangkan pengumuman pendaftaran dilaksanakan pada 25-26 Agustus 2024 pada media massa.
“Sebelum dibuka pendaftaran bakal calon (Bupati_Wakil Bupati Nunukan), kami (KPU Nunukan) akan menggelar rapat kordinasi terlebih dahulu dengan seluruh stakeholder pada tanggal 24 Agustus (2024). Kemudian pada tanggal 25-26 Agustus (2024) akan diumumkan masa pendaftaran pada seluruh media,” terang Rahman kepada awak media ini.
Ketika ditanya apakah sudah ada balon Bupati-Wakil Bupati Nunukan yang sudah berkomunikasi dengan KPU Nunukan perihal waktu mendaftarkan diri. Rahman mengaku sudah ada bakal calon yang memberitahukan secara lisan.
“Sudah ada bakal calon Bupati-Wakil Bupati (Nunukan) yang menanyakan kepada KPU (Nunukan) secara lisan tetapi pastinya belum ada. Masih sebatas komunikasi lisan ya,” ungkap dia seraya mengharapkan waktu pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 dapat dumaksimalkan oleh bakal calon.
Namun dia belum bisa membeberkan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Nunukan yang telah berkomunikasi dengan KPU Nunukan perihal waktu untuk mendaftarkan diri. Pada prinsipnya, lanjut dia, sudah ada bakal calon yang menjalin komunikasi terkait dengan persyaratan calon.
Ia menyatakan, berkas pencalonan dan calon akan diupload melalui silon (sistim informasi calon) sehingga KPU Nunukan telah rapat koordinasi dengan bakal calon untuk membuka akses masuk ke silon yang disediakan.
“Jadi berkas pencalonan dan berkas calon itu akan diakses masuk ke silon makanya kita sudah kasi akses itu untuk dilakukan oleh bakal calon (Bupati-Wakil Bupati Nunukan),” beber Rahman usai mengikuti apel siaga pengawasan pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan Bawaslu RI di Lapangan Sei Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur pada 17 Agustus 2024. (Redaksi)