Nunukan (BERANDATIMUR) – Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan dan calon bernomor 60/PUU/XXII/2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan menetapkan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mencalonkan kepala daerah.
Keputusan KPU Nunukan nomor 1881 Tahun 2024 ini menetapkan minimal 10.740 suara sah atau 10 persen dari total 107.392 suara sah pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nunukan pada Pemilu 2024.
Keputusan yang menjadi acuan bagi bakal calon kepala daerah (Bupati-Wakil Bupati Nunukan) ini ditandatangani Ketua KPU Nunukan, Rico Ardiansyah tertanggal 24 Agustus 2024 di Kabupaten Nunukan.
Terbitnya keputusan ini, Rico menyatakan, keputusan KPU Nunukan bernomor 1796 dinyatakan tidak berlaku lagi. “Dengan terbitnya Keputusan KPU Nunukan Nomor 1881 Tahun 2024 maka Keputusan KPU Nunukan nomor 1796 tentang syarat minimal perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu 2024 untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati Nunukan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Ketua KPU Nunukan ini.
Mengenai keputusan baru yang menyangkut syarat minimal pencalonan kepala daerah di Kabupaten Nunukan maka salinannya telah disampaikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan sebagai pemberitahuan.
“Jadi terbitnya Keputusan KPU Nunukan Nomor 1881 Tahun 2024 ini berdasarkan putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 tentang syarat minimal perolehan suara sah partai politik atau gaungan partai politik untuk pemilihan kepala daerah,” ujar dia.
Kabupaten Nunukan yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 kurang dari 250.000 jiwa sebagaimana keputusan MK nomor 60 tersebut maka ditentukan minimal 10 persen dari suara sah. (Redaksi)