Home / Nasional / SOROT

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:13 WIB

Sikat! Bareskrim Polri Ungkap TPPO ke Malaysia, 7 Calo Jadi Tersangka

Nunukan (BERANDATIMUR) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan dengan menetapkan tujuan calo sebagai tersangka dan menyelamatkan 82 korban yang akan dipekerjakan ke Negeri Jiran Malaysia.

Demikian diungkapkan Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri sekaligus Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) saat konferensi pers Aula Rupatama Polres Nunukan Provinsi Kaltara pada Rabu, 7 Mei 2025.

Nurul Azizah mengatakan, pengungkapan kasus TPPO ini berkat laporan masyarakat atas dugaan pengiriman warga negara Indonesia secara ilegal ke Malaysia lewat Kalimantan Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dan buruh di perkebunan sawit.

Terkait pengungkapan kasus ini, Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Mabes Polri melakukan razia di Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan pada saat kedatangan kapal yang baru datang dari Parepare, Sulsel.

Yaitu, KM Bukit Siguntang pada 5 Mei 2025 dan KM Thalia pada 6 Mei 2025. “Kita bersama personil gabungan lainnya melaksanakan pemeriksaan terhadap penumpang kapal KM. Thalia pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 dan KM Bukit Siguntang pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025,” beber dia.

Di KM Thalia, satgas ini mengungkap 4 kasus dengan 3 tersangka dan menyelamatkan 19 orang korban, Kemudian melakukan pemeriksaan penumpang KM Bukit Siguntang d dengan mengungkap 5 kasus dengan 4 tersangka dan menyelamatkan 63 korban.

Ketujuh tersangka ini dari 9 laporan polisi (LP) dengan 7 tersangka dan menyelamatkan 82 korban TPPO ke Malaysia, ungkap Brigjen Pol Nurul Azizah di hadapan sejumlah pejabat Polri, TNI, BP3MI Kaltara, KSOP Nunukan dan institusi lainnya.

Jangan Lewatkan  Jaga Keamanan WWF di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan

Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan modus operandi dari ketujuh tersangka dengan memberangkatkab PMI non prosedural lewat pelabuhan-pelabuhan kecil di sejumlah titik di Kabupaten Nunukan khususnya Pulau Sebatik dengan biaya yang dibebankan kepada korban menuju Malaysia sebesar Rp 4.500.000 hingga Rp7.500.000.

Satgas dan jajarannya menyita barang bukti berupa 14 paspor, 13 buah handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji/bujuk rayu atau iming – iming baik melalui perekrut/sponsor atau media sosial. Silahkan dipertanyakan keabsahan perusahaan dan kontrak kerja sehingga para PMI dapat terlindungi hak – haknya sebagai pekerja migran,” imbau Nurul Azizah.

Pada kesempatan itu, dia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk menyediakan pelatihan keterampilan bagi yang ingin bekerja diluar negeri.

Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten dan tegas dengan harapan membawa manfaat dan rasa aman bagi warga negara Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Bangunan tak Difungsikan, Butuh Ketegasan Bupati Nunukan

Nasional

Jumrana Salikki Terpilih Kembali Pimpin KM Bulukumba Pusat, Ini Harapan Bupati Bulukumba

Nasional

Hati-hati Konsumsi Camilan Latiao Asal China, Beracun!

Daerah

Potret Buram Nunukan (5): Sampah Dibiarkan Berserakan Membusuk, Apa Alasan Bupati Nunukan

Nasional

SMSI Hadir Aksi Unjuk Rasa Damai Tolak RUU Penyiaran

SOROT

Ngeri! Diduga BB 12 Kg Sabu di Polda Kaltara Mau Ditukar Tawas, 2 Polisi Diamankan

Daerah

Rumahnya Terancam Dibongkar, Warga Yamaker Mulai Resah

Nasional

Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Dimulai 17 Maret 2023