Pemilu https://berandatimur.com/category/politik/pemilu/ Lugas Thu, 02 May 2024 11:03:35 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/ https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/#respond Thu, 02 May 2024 11:03:35 +0000 https://berandatimur.com/?p=3925 Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten...

Artikel Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Kaltara menetapkan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka pada Kamis, 2 Mei 2024.

Sebelum membacakan hasil Pemilu 2024 tersebut, Ketua KPU Nunukan, Riko Ardiansyah menyinggung perihal laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari caleg terpilih agar segera dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Riko menyampaikan waktupelaporan LHKPN tersebut paling lambat 21 hari setelah rapat pleno penetapan nama-nama caleg terpilih hasil Pemilu 2024. “Batas akhir pelaporan LHKPN caleg terpilih hasil Pemilu 2024 kepada KPK paling lambat 21 hari setelah penetapan nama-nama caleg terpilih oleh KPU Nunukan,” terang dia.

Ia menegaskan, apabila caleg terpilih DPRD Kabupaten Nunukan yang akan dibacakan pada rapat pleno terbuka tersebut tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan, maka bersangkutan tidak dilantik.

“Sesuai ketentuan, caleg terpilih hasil Pemilu 2024 apabila tidak melaporkan LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan maka caleg bersangkutan tidak dilantik. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari setelah ditetapkan oleh KPU Nunukan,” ungkap Riko di hadapan pimpinan partai politik pada rapat pleno penetapan caleg terpilih tersebut.

Menanggapi hal ini, caleg terpilih Partai Nasdem Andi Fajrul Syam kepada media ini menyatakan, akan memperhatikan ketentuan pelaporan LHKPN tersebut dan segera akan membuat laporannya. “Tentunya saya akan sangat serius memperhatikan ketentuan itu karena ini sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh caleg terpilih,” ujar dia.

Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN kepada KPK, sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan kepada KPK.

Dikutip dari ANTARA, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

“Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52 yang menyatakan:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (Redaksi)

Artikel Tak Laporkan LHKPN ke KPK, KPU: Caleg Terpilih tak Dilantik pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/05/02/tak-laporkan-lhkpn-ke-kpk-kpu-caleg-terpilih-tak-dilantik/feed/ 0
Perolehan Suara Golkar-Gerindra Bersaing Ketat di Sabah https://berandatimur.com/2024/02/24/perolehan-suara-golkar-gerindra-bersaing-ketat-di-sabah/ https://berandatimur.com/2024/02/24/perolehan-suara-golkar-gerindra-bersaing-ketat-di-sabah/#respond Sat, 24 Feb 2024 06:50:38 +0000 https://berandatimur.com/?p=3737 Kota Kinabalu (BERANDATIMUR) – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia telah melakukan rapat...

Artikel Perolehan Suara Golkar-Gerindra Bersaing Ketat di Sabah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Kota Kinabalu (BERANDATIMUR) – Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia telah melakukan rapat pleno reakpitulasi peroleh suara pada Pemilu 2024 bagi partai politik. Perolehan suara Partai Golkar dan Gerindra bersaing ketat.

Berdasarkan data yang diperoleh dari PPLN Kota Kinabalu, pada Sabtu, 24 Pebruari 2024 disebutkan perolehan suara Partai Gerindra tertinggi mencapai 20.772 suara atau 26.03 persen, sementara Partai Golkar sebanyak 20,417 suara atau 25.59 persen dari total suara semua peserta pemilu.

Peringkat ketiga perolehan suara luar negeri di wilayah kerja PPLN KOta Kinabalu adalah PDIP dengan perolehan 9,672 suara atau 12,12 persen. Menyusul PKB dengan 5,116 suara (6.41 persen), Partai Demokrat (4,184 suara) atau 5.24 persen.

Peringkat kelima diduduki Partai Amanat Nasional (PAN) dengan memperoleh 3,408 suara atau 4.27 persen. Selanjutnya Partai Nasdem dengan 2,107 suara atau 2.64 persen.

Hasil penghitungan di TPS LN dan KSK di kawasan perkebunan dan tempat tinggal WNI maupun dalam wilayah Kota Kinabalu dan sekitarnya di wilayah kerja PPLN Kota Kinabalu yang menggunakan hak pilihnya untuk calon legislatif tercatat 79.790 jiwa termasuk 6.599 suara yang dinyatakan tidak sah alias keliru mencoblos.

Dari WNI yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 98.669 jiwa untuk wilayah kerja PPLN Kota Kinabalu yakni Sandakan, Kinabatangan, Keningau, Telupid dan Kota Kinabalu.

Inilah daftar perolehan suara partai politik dan calon legislatif di wilayah kerja PPLN Kota Kinabalu

Nomor Urut Partai            Nama Partai Politik Jumlah Suara Persentase
1 Partai Kebangkitan Bangsa  5,116 6.41%
2 Partai Gerakan Indonesia Raya  20,772 26.03%
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  9,672 12.12%
4 Partai Golongan Karya  20,417 25.59%
5 Partai Nasdem  2,107 2.64%
6 Partai Buruh  498 0.62%
7 Partai Gelombang Rakyat Indonesia  1,211 1.52%
8 Partai Keadilan Sejahtera  1,450 1.82%
9 Partai Kebangkitan Nusantara  109 0.14%
10 Partai Hati Nurani Rakyat  286 0.36%
11 Partai Garda Republik Indonesia  504 0.63%
12 Partai Amanat Nasional  3,408 4.27%
13 Partai Bulan Bintang  317 0.40%
14 Partai Demokrat  4,184 5.24%
15 Partai Solidaritas Indonesia  1,930 2.42%
16 Partai Perindo  491 0.62%
17 Partai Persatuan Pembangunan  418 0.52%
24 Partai Ummat  301 0.38%
Suara rusak  6,599 8.27%

 

Artikel Perolehan Suara Golkar-Gerindra Bersaing Ketat di Sabah pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/24/perolehan-suara-golkar-gerindra-bersaing-ketat-di-sabah/feed/ 0
78.412 WNI Mencoblos di Sabah, Prabowo-Gibran Menang Telak https://berandatimur.com/2024/02/24/78-412-wni-mencoblos-di-sabah-prabowo-gibran-menang-telak/ https://berandatimur.com/2024/02/24/78-412-wni-mencoblos-di-sabah-prabowo-gibran-menang-telak/#respond Sat, 24 Feb 2024 06:14:13 +0000 https://berandatimur.com/?p=3733 Kota Kinabalu (BERANDATIMUR) – Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan calon Presiden-Wakil...

Artikel 78.412 WNI Mencoblos di Sabah, Prabowo-Gibran Menang Telak pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Kota Kinabalu (BERANDATIMUR)Rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan calon Presiden-Wakil Presiden telah dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia pada Kamis, 22 Pebruari 2024 sekitar pukul 23.00 waktu setempat.

Proses rekapitulasi suara ini disaksikan oleh Panwaslu Luar Negeri Kota Kinabalu, dan saksi pasangan calon (paslon) Presiden-Wakil Presiden dan peserta pemilu lainnya dari partai politik. Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran menang telak di negeri jiran ini dengan peroleha 58.214 suara atau 73,31 persen.

Sedangkan dua pasangan Capres-Cawapres lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 10.525 suara (13,25 persen) dan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 9.505 suara atau 11,97 persen. Kemudian surat suara tidak sah atau keliru coblos sebanyak 1.168 lembar atau 1,47 persen.

Sekadar diketahui, wilayah PPLN KOta Kinabalu mencakup Sandakan, Kinabatangan, Kota Kinabalu, Keningau hingga perbatasan dengan Sarawak, Malaysia. Sedangkan Lahad Datu, Kunak, Semporna dan Tawau masuk wilayah PPLN Tawau, Sabah.

Data yang diperoleh dari PPLN KOta Kinabalu, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 98.669 jiwa. Sementara yang datang menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) maupun KSK berjumlah 78.412 jiwa atau 79,47 persen.

Sebagian besar pemilih di luar negeri khususnya wilayah PPLN Kota Kinabalu berada di kawasan perkebunan kelapa sawit yang telah menggunakan hak pilihnya sepekan sebelum hari H pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Pebruari 2024.

Pada saat rapat pleno rekapitulasi di PPLN Kota Kinabalu dihadiri pula saksi dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS, Nasdem, PAN dan Gelora, serta KPPSLN TPS/KSK dan Pengawas TPS/KSK. Sebelumnya pada 17 Pebruari 2024, PPLN Kota Kinabalu juga telah melaksanakan kegiatan penghitungan suara Pemilu 2024 TPSLN Kota Kinabalu.

 

Perolehan Suara Paslon Presiden dan Wakil Presiden

Nomor Urut Paslon  Paslon Capres-Cawapres Jumlah Suara Persntase
      1   Anies Rasyied Baswedan – Muhaimin Iskandar  10,525      13.25
     2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka  58,214      73.31
    3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD  9,505      11.97
Suara rusak/keliru coblos  1,168        1.47

 

Artikel 78.412 WNI Mencoblos di Sabah, Prabowo-Gibran Menang Telak pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/24/78-412-wni-mencoblos-di-sabah-prabowo-gibran-menang-telak/feed/ 0
Calon DPD RI Kaltara: Terjadi Kejar-Kejaran, Larasati Lambung Marthin Billa https://berandatimur.com/2024/02/20/calon-dpd-ri-kaltara-terjadi-kejar-kejaran-larasati-lambung-marthin-billa/ https://berandatimur.com/2024/02/20/calon-dpd-ri-kaltara-terjadi-kejar-kejaran-larasati-lambung-marthin-billa/#respond Tue, 20 Feb 2024 09:13:39 +0000 https://berandatimur.com/?p=3726 Nunukan (BERANDATIMUR) – Perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berdasarkan data aplikasi...

Artikel Calon DPD RI Kaltara: Terjadi Kejar-Kejaran, Larasati Lambung Marthin Billa pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Perolehan suara sementara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berdasarkan data aplikasi Sistim Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI per 20 Pebruari 2024 pukul 15.01 Wita mengalami perubahan peringkat khususnya posisi keempat dan kelima. Sedangkan posisi pertama dan kedua tetap dipegang Herman dengan 34.083 suara atau 16,97 persen dan Hasan Basri 27.831 suara atau 13,86 persen serta ketiga Sri Sulartiningsih 26.261 suara atau 13,26 persen.

Berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistim Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI, pada Minggu, 19 Pebruari 2024, peringkat keempat dipegang Marthin Billa kini bergeser dan posisi kelima adalah Larasati Moriska. Kini, peringkat keempat dipegang oleh Larasati Moriska dengan 20.276 suara atau 10, 09 persen. Sedangkan Marthin Billa turun ke peringkat lima dengan perolehan 19.178 suara atau 9,55 persen.

Perubahan peringkat ini, berkat peroleh suara sementara Larasati yang mengalami lonjakan berkat jumlah TPS yang masuk 1.355 dari total 2295 se Kalimantan Utara. Peringkat keenam adalah Fernando Sinaga dengan 13.765 suara (6,86 persen), disusul Abdul Jalil Fattah 10.946 suara atau 5,45 persen.

Posisi delapan dan sembilan juga terjadi kejar-kejaran antara Ismunandar dengan Hendris Damus. Posisi delapan diduduki Hendris Damus dengan perolehan 9.491 suara atau 4,73 persen. Sedangkan Ismunandar yang menduduki peringkat sembilan hanya terpaut 69 suara dari Hendris Damus dengan perolehan 9.422 suara atau 4,69 persen.

Jumlah data berdasarkan TPS yang masuk per kabupaten/kota hingga berita ini ditayangkan masing-masing Kabupaten Bulungan sebesar 70,87 persen, Kabupaten Malinau 46,45 persen, Kota Tarakan 57,62 persen, Kabupaten Nunukan 54,26 persen dan Tana Tidung 88,10 persen. (Redaksi)

Artikel Calon DPD RI Kaltara: Terjadi Kejar-Kejaran, Larasati Lambung Marthin Billa pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/20/calon-dpd-ri-kaltara-terjadi-kejar-kejaran-larasati-lambung-marthin-billa/feed/ 0
Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara https://berandatimur.com/2024/02/19/herman-unggul-sementara-perolehan-suara-dpd-ri-dapil-kaltara/ https://berandatimur.com/2024/02/19/herman-unggul-sementara-perolehan-suara-dpd-ri-dapil-kaltara/#respond Mon, 19 Feb 2024 03:44:13 +0000 https://berandatimur.com/?p=3722 Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan data dari Sistim Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI, perolehan suara sementara Pemilu 2024...

Artikel Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Berdasarkan data dari Sistim Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI, perolehan suara sementara Pemilu 2024 untuk calon DPD RI daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan empat besar diduduki Herman, Hasan Basri, Sri Sulartiningsih dan Martin Billa.

Data yang masuk sebesar 59.32 persen dari 2.295 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar pada lima kabupaten/kota di Provinsi Kaltara. Hingga Senin, 19 Pebruari 2024 pukul 10.01 Wita, jumlah perolehan suara yang masuk dari Bulungan sebanyak 69,83 persen, Kota Tarakan 57,04 persen, Malinau 44,33 persen, Nunukan 42,07 persen, dan Tana Tidung 83,33 persen.

Tercatat perolehan suara sementara calon DPD RI atas nama Herman sebanyak 29.796 suara (16,51 persen), Hasan Basri 24.597 suara (13,63 persen). Disusul Sri Sulartiningsih 23.292 suara (12,9 persen) dan Martin Billa 17.522 suara (9,71 persen), Larasati Moriska 16.706 suara (9,25 persen), Fernando Sinaga 12.800 suara (7,09 persen).

Kemudian, Abdul Jalil Fatah 9.547 suara (5,29 persen), Hendris Damus 9.126 suara (5,06 persen), Ismunandar Azis 8.012 suara (4,44 persen) dan Muklis 7.515 suara (4,16 persen) dan Muhammad Fajri Alfa Robi 5.919 suara (3,28 persen).

Basis dalam Sirekap Pemilu 2024 ini hampir sama aplikasi sistem informasi penghitungan (situng) pada Pemilu 2019 dengan data yang diperoleh dari hasil penghitungan suara pada tingkat TPS yang diinput ke dalam sistem aplikasi melalui form C1.Plano.

KPU RI menggunakan aplikasi Sirekap di Pemilu 2024 untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara berjenjang berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi dan alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. (Redaksi)

 

Artikel Herman Unggul Sementara Perolehan Suara DPD RI Dapil Kaltara pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/19/herman-unggul-sementara-perolehan-suara-dpd-ri-dapil-kaltara/feed/ 0
PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa? https://berandatimur.com/2024/02/19/ppk-mendadak-hentikan-rekapitulasi-suara-atas-arahan-lisan-kpu-ri-ada-apa/ https://berandatimur.com/2024/02/19/ppk-mendadak-hentikan-rekapitulasi-suara-atas-arahan-lisan-kpu-ri-ada-apa/#respond Mon, 19 Feb 2024 01:38:35 +0000 https://berandatimur.com/?p=3718 Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang sedang berlangsung pada tingkat...

Artikel PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Tahapan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 yang sedang berlangsung pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiba-tiba dihentikan sehingga memunculkan persepsi liar bagi peserta pemilu dan masyarakat.

Penghentian mendadak ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rahman melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Pebruari 2024. “Iya benar proses rekapitulasi di PPK dihentikan,” ucap Rahman kepada awak media ini.

Ia menjelaskan, penghentian proses rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2024 atas arahan lisan KPU RI kepada KPU Kaltara yang disampaikan melalui grup whatsapp dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota di Kaltara. “Penghentian (rekapitulasi suara) ini dihentikan sesuai arahan KPU RI melalui KPU Kaltara yang diteruskan ke KPU kabupaten/kota di grup whasaap,” terang Rahman.

Ketika ditanyakan alasan KPU RI menginstruksikan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, Ketua KPU Nunukan ini mengatakan belum ada surat resmi dan masih sebatas arahan melalui grup whatsapp. Alasannya, lanjut dia, katanya sedang dilakukan perbaikan sistim Sirekap di KPU RI yang mengalami error.

“Instruksi dari…kalau saya lihat ini ya digrupnya KPU kabupaten/kota karena ini kan diteruskan pesannya ini dari KPU RI. Jadi secara berjenjang digrupnya KPU provinsi (Kaltara) ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota meneruskan ke PPK. Untuk menghentikan sementara. Apa alasannya? Kalau saya melihat isinya itu karena ada perbaikan data di Sirekap. Jadi saya tidak tau secara rinci ya karena pesannya begitu. Jadi ada perbaikan data di Sirekap,” jelas Rahman.

Sesuai dengan pesan singkat dari KPU RI kepada KPU provinsi yang diterukan kepada KPU kabupaten/kota, penghentian akan dilakukan hingga 20 Pebruari 2024. Mengenai surat resmi dari KPU RI, kata Rahman, KPU Kaltara memang ada surat resmi tetapi redaksinya di dalam menyebutkan sambil menunggu surat (dari KPU RI),” tambahnya.

Perintah penghentian rekapitulasi secara mendadak dari KPU RI, Rahman akui, ada juga voice note yang beredar di grup whatsapp. Namun tidak dijelaskan secara rinci asal usul voice note tersebut yang berisi perintah penghentian rekapitulasi suara di PPK.

Rahman juga mengaku telah mempertanyakan terkait dengan isi voice note tersebut melalui grup whatsapp para pimpinan KPU Provinsi Kaltara dengan KPU Kabupaten/kota. Dimana, dibenarkan isi daro voice note tersebut adalah benar.

“Teman2 Kabag KPu provinsi, terkait dgn hal tsb yg disampaikan Bu Karo, mohon disampaikan kepada KPU Kab Kota msg2 agar meneruskan ke PPK bahwa bagi yg pleno kecamatan hari ini, agar direschedule menjadi tgl 20 dst, karena kita ingin memastikan bahwa kualitas data yg digunakan utk rekap kecamatan, lebih akurat. Surat resmi sedang proses ttd Pak Ketua,” demikian pesan singkat yang diduga dari KPU RI kepada KPU Kaltara yang diterima dari Ketua KPU Nunukan.

Mengenai penghentian tahapan rekapitulasi suara secara mendadak ini dibenarkan pula oleh Ketua PPK Nunukan, Herman. Melalui sambungan telepon pada 20 Pebruari 2024, Herman menyatakan, memang menerima pesan singkat dari KPU Nunukan terkait dengan perihal tersebut.

Herman juga mengatakan, penghentian rekapitulasi suara ditingkat Kecamatan Nunukan juga atas permintaan dan persetujuan dari saksi-saksi peserta pemilu (parpol). Alasannya, saksi keberatan karena data hasil rekapitulasi manual di tingkat kecamatan berbeda dengan data dalam Sirekap.

Perintah melalui pesan singkat ini diterima oleh PPK Nunukan pada Minggu sore, 18 Pebruari 2024. “Ada arahan dari KPU RI dan permintaan saksi juga untuk menghentikan proses rekapitulasi suara,” ujar dia via telepon selulernya.

“Kami mau lanjut tapi saksi mereka bilang terkait dengan perekapan itu nanti bermasalah jadi kalau mau dihentikan dihentikan saja. Iya kami ikutlah karena smeua saksi sepakat mau ditunda dulu sampai 20 (Pebruari 2024),” kata Herman.

Sebenarnya, sebut Herman, PPK Nunukan tetap ingin melanjutkan proses rekapitulasi suara sebelum ada surat resmi dari KPU RI. Karena penghentian ini hanya berdasarkan pada arahan lisan saja. Namun, saksi parpol meminta agar dihentikan saja sehingga PPK Nunukan mengikuti kesepakatan tersebut.

Selain itu, saksi parpol berpatokan pada penghentian yang dilakukan oleh PPK Nunukan Selatan. “Jadi penghentian rekapitulasi suara di PPK NUnukan Selatan ini yang dijadikan patokan oleh saksi-saksi,” beber dia.

Tahapan rekapitulasi suara di PPK Nunukan yang dilakukan dengan mekanisme empat panel ini dimulai Jumat, 16 Pebruari 2024 baru dilakukan untuk Kelurahan Nunukan Barat. Itupun belum rampung untuk reakpitulasi suara untuk pemilihan caleg DPRD Provinsi dan kabupaten. Sedangkan rekapitulasi suara untuk Kelurahan Nunukan Timur baru menyelesaikan pemilihan presiden dan wakil presiden. (Redaksi)

Artikel PPK Mendadak Hentikan Rekapitulasi Suara Atas Arahan Lisan KPU RI. Ada apa? pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/19/ppk-mendadak-hentikan-rekapitulasi-suara-atas-arahan-lisan-kpu-ri-ada-apa/feed/ 0
Penghitungan Suara di Kecamatan Nunukan Diwarnai Mati Lampu https://berandatimur.com/2024/02/15/penghitungan-suara-di-kecamatan-nunukan-diwarnai-mati-lampu/ https://berandatimur.com/2024/02/15/penghitungan-suara-di-kecamatan-nunukan-diwarnai-mati-lampu/#respond Thu, 15 Feb 2024 01:12:00 +0000 https://berandatimur.com/?p=3710 Nunukan (BERANDATIMUR) – Pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 telah berakhir pada Rabu, 14 Pebruari...

Artikel Penghitungan Suara di Kecamatan Nunukan Diwarnai Mati Lampu pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Pemungutan suara atau hari pencoblosan Pemilu 2024 telah berakhir pada Rabu, 14 Pebruari 2024 sesuai ketentuan perundang-undangan berakhir secara serentak pada pukul 13.00 Wita. Dilanjutkan dengan tahapan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara yang dimulai pukul 14.30 Wita diawali dengan penghitungan perolehan suara capres-cawapres.

Dilanjutkan dengan penghitungan suara DPR RI dan istirahat sholat Magrib. Usai istirahat, tepat memasuki tahapan penghitungan suara calon DPD RI, listrik tiba-tiba padam. Suasana tempat pemungutan suara (TPS) pun gelap gulita pada saat akan dilanjutkan penghitungan suara calon DPD RI.

Listrik diperkirakan padam selama satu jam menyebabkan penghitungan suara berhenti dan tertunda. Pantauan awak media ini pada sejumlah TPS di Kelurahan Nunukan Timur dan Nunukan Utara, petugas KPPS dan warga yang menyaksikan proses penghitungan suara memanfaatkan waktu untuk bercengkrama.

Bahkan tak sedikit, warga bercanda jangan-jangan pemadaman listrik di tengah-tengah proses penghitungan suara ada unsur kesengajaan. “Jangan-jangan ini (pemadaman listrik) ada unsur kesengajaan,” canda seorang warga di TPS 7 Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur.

Selama proses penghitungan suara, juga diwarnai dengan hujan namun tidak deras sehingga TPS yang berada di luar gedung menggunakan tenda tetap dapat dilanjutkan.

Listrik menyala kembali sekitar pukul 20.27 Wita, petugas KPPS langsung bergegas melanjutkan proses penghitungan suara calon anggota DPD RI dengan mempersiapkan kelengkapan sebagai antisipasi prosesnya bisa rampung lebih cepat.

Selama listrik padam, sebagian petugas KPPS memanfaatkan waktu untuk istirahat untuk menghilangkan kecapekan selama sehari melayani warga yang menggunakan hak pilihnya dan antisipasi kelelahan jika proses penghitungan berlangsung hingga dini hari.

Namun, antisipasi proses penghitungan tetap lambat rampung sejumlah TPS berlangsung hingga pagi hari. Secara keseluruhan proses penghitungan suara berlangsung aman dan lancar. (Redaksi)

Artikel Penghitungan Suara di Kecamatan Nunukan Diwarnai Mati Lampu pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/15/penghitungan-suara-di-kecamatan-nunukan-diwarnai-mati-lampu/feed/ 0
Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg https://berandatimur.com/2024/02/10/masa-tenang-hari-galau-bagi-caleg/ https://berandatimur.com/2024/02/10/masa-tenang-hari-galau-bagi-caleg/#respond Sat, 10 Feb 2024 07:11:20 +0000 https://berandatimur.com/?p=3700 Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari ini, 10 Pebruari 2024 adalah masa terakhir kampanye bagi peserta Pemilu 2024....

Artikel Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari ini, 10 Pebruari 2024 adalah masa terakhir kampanye bagi peserta Pemilu 2024. Mengakhiri masa kampanye dan masuknya hari tenang mulai 11 Pebruari 2024 sampai 13 Pebruari 2024 boleh dikatakan waktu galau bagi peserta Pemilu 2024.

“Memasuki masa tenang ini boleh dikatakan hari galau bagi peserta pemilu,” canda Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran saat Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Tenang dengan pimpinan parpol, pemda, tim DPD RI dan Capres-Cawapres pada Sabtu, 10 Pebruari 2024.

Namun, lanjut dia, pada akhir masa kampanye ini diminta kepada peserta pemilu agar membersihkan alat peraga kampanyenya masing-masing. Menurut Yusran, batas waktu pembersihan alat peraga kampanye pada Sabtu, 10 Pebruari 2024 pada pukul 23.59 Wita.

Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akaj dilangsungkan pada Rabu, 14 Pebruari 2024. Oleh karena itu, selama masa tenang, Bawaslu Nunukan berpesan agar tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Termasuk bahan kampanye, diharapkan tidak ada lagi yang terpasang di luar rumah seperti jalan raya dan depan rumah, ujar dia. Bawaslu Nunukan mengajak partai politik atau peserta pemili agar dengan sukarela membersihkan sendiri alat peraga kampanyenya. Sebelum Bawaslu bersama stakeholder lainnya turun tangan.

“Diharapkan kolaborasi antara peserta pemilu (parpol) agar membersihkak sendiri alat peraga kampanyenya,” terang Komisoner Bawaslu Nunukan, Hariadi pada kesempatan yang sama.

Ia menyatakan, apabila masih ada alat peraga yang belum dibersihkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dengan terpaksa Bawaslu bersama stakeholder lainnya akan turun tangan membersihkannya.

Selama masa tenang ini, Yusran menyatakan, pelatihan saksi TPS masih bisa dilakukan sepanjang tidak mengandung unsur kampanye. Pelatihan saksi ini, bisa mengundang Bawaslu Nunukan untuk menjadi narasumber. (Redaksi)

 

Artikel Masa Tenang, Hari Galau Bagi Caleg pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/02/10/masa-tenang-hari-galau-bagi-caleg/feed/ 0
Bawaslu Minta Parpol Buka Sendiri APK Sebelum Masa Tenang https://berandatimur.com/2024/01/27/bawaslu-minta-parpol-buka-sendiri-apk-sebelum-masa-tenang/ https://berandatimur.com/2024/01/27/bawaslu-minta-parpol-buka-sendiri-apk-sebelum-masa-tenang/#respond Fri, 26 Jan 2024 18:10:36 +0000 https://berandatimur.com/?p=3655 Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sisa 17 hari lagi, sementara masa kampanye bagi...

Artikel Bawaslu Minta Parpol Buka Sendiri APK Sebelum Masa Tenang pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 sisa 17 hari lagi, sementara masa kampanye bagi peserta pemilu tersisa 15 hari lagi. Masa tenang berlangsung 11-13 Januari 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan meminta kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar membuka sendiri alat peraga kampanye (APK) sebelum memasuki masa tenang. Jika, parpol tidak melakukan penertiban maka Bawaslu bersama Pemkab Nunukan akan turun tangan mencabut APK tersebut.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mohd Yusran pada rapat koordinasi persiapan penertiban APK dengan pimpinan partai politik (parpol) di wilayah kerjanya pada Jumat, 26 Januari 2024 meminta parpol agar menertibkan sendiri beralasan agar material APK dapat dimanfaatkan kembali khususnya kayu yang digunakan.

“Sayang kayu-kayunya kalau sampai kami (Bawaslu) bersama pemda yang menertibkan. Materialnya pasti diangkut semua diamankan sementara masih bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain,” ujar dia.  Yusran menjelaskan, batas waktu penertiban APK pada Sabtu, 10 Pebruari 2024 pukul 23.59 Wita.

Sebab, Minggu, 11 Pebruari 2024 sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 dan diharapkan tidak ada lagi APK yang terpasang di tempatnya. “Tepat pukul 00.00 Wita masuk tanggal 11 Pebruari 2024 tidak ada APK yang berkaitan dengan pencitraan diri bagi caleg diharapkan tidak ada lagi yang terpasang di tempatnya,” ujar dia.

Ia juga meminta kepada parpol maupun caleg diberikan kesempatan agar memperbaiki kembali APK yang roboh atau rusak. APK yang rusak tersebut diduga disebabkan oleh ulah oknum tak dikenal maupun akibat faktor alam misalnya angin.

“Diminta juga parpol atau caleg yang rusak APK-nya supaya bisa memperbaikinya. Masih ada kesempatan untuk memasang ulang atau mengganti,” harap Yusran. Menurut dia, APK yang rusak atau roboh merusak estetika sehingga perlu diperbaiki. (Redaksi)

Artikel Bawaslu Minta Parpol Buka Sendiri APK Sebelum Masa Tenang pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2024/01/27/bawaslu-minta-parpol-buka-sendiri-apk-sebelum-masa-tenang/feed/ 0
Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 https://berandatimur.com/2023/12/31/bersama-parpol-bawaslu-nunukan-inventarisir-potensi-pelanggaran-pemilu-2024/ https://berandatimur.com/2023/12/31/bersama-parpol-bawaslu-nunukan-inventarisir-potensi-pelanggaran-pemilu-2024/#respond Sun, 31 Dec 2023 02:58:55 +0000 https://berandatimur.com/?p=3583 Nunukan (BERANDATIMUR) – Waktu hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tersisa 46 hari lagi. Potensi pelanggaran...

Artikel Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Independen.

]]>
Nunukan (BERANDATIMUR) Waktu hari H pemungutan suara Pemilu 2024 tersisa 46 hari lagi. Potensi pelanggaran tidak tertutup kemungkinan bakal terjadi sehingga perlu diantusipasi sejak dini. Belajar dari pengalaman dari Pemilu sebelumnya, potensi pelanggaran ini berpeluang dilakukan oleh oknum tertentu.

Untuk memudahkan pengawasan oleh Bawaslu Nunukan bersama perangkatnya, makanya meminta partai politik (parpol) untuk msnyampaikan temuan-temuan yang berindikasi rawan pelanggaran pemilu sebelum dan saat hari pemungutan dan penghitungan suara.

Menghadirkan 3 nara sumber pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Saksi Parpol Peserta Pemilu 2024 pada Sabtu, 30 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Nunukan, Muj Yusran menyampaikan, perekrutan saksi di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi ranah kewenangan parpol. Sedangkan pelatihanannya bisa difasilitasi oleh Bawaslu Nunukan dengan banyak alternatif.

Salah satu alternatif pelatihan saksi TPS yang ditawarkan Bawaslu Nunukan adalah Training of Trainer (ToT) dimana Bawaslu hanya melatih perwakilan parpol. Perwakilan parpol inilah yang melakukan pelatihan kepada saksinya.

“Ibaratnya Bawaslu (Nunukan) hanya melatih menjadi pelatih selanjutnya pelatih dari parpol inilah yang melatih saksinya,” ujar Yusran dalam rakor yang dihadiri Panwaslu dari kecamatan.

Selain itu, Yusran juga menawarkan kepada parpol untuk melatih langsung saksi yang sudah direkrut. Hanya saja mungkin kendalanya, apabila parpol belum merekrut saksi dengan waktu yang tersedia.

“Hanya saja masalahnya pada umumnya parpol merekrut saksi sampai H-1 hari pemungutan suara sehingga tidak ada waktu lagi untuk melatihnya. Makanya metode pelatihan saksi parpol dengan sistim ToT,” ucap dia.

Kemudian menyangkut permasalahan yang bakal terjadi pra dan saat hari pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di KPU, Bawaslu Nunukan mengajak parpol dan warga negara lainnya agar ikut serta melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran yang diatur dalam ketentuan perundang0undangan.

Menurut nara sumber Muhammad Zulfauzi Hasly, Peneliti PKHP Kaltara menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi (Pasal 460), pelanggaran pidana (Pasal 488-554), pelanggaran kode etik (Pasal 456), dan pelanggaran perundang-undangan lainnya (Pasal 455 huruf c).

Pada rakor yang berlangsung sehari ini, dalam UU Pemilu terdapat 77 tindak pidana yang diatur dalam 66 pasal mulai Pasal 488-553). Ancaman pidana paling ringan penjara 6 bulan dan denda Rp6 juta (Pasal 489 dan Pasal 495 ayat 2) dan ancaman pidana paling berat berupa penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 miliar (pasal 553 ayat 1 dan 2).

Khusus pelanggaran administrasi mencakup pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selama rakor tersebut, parpol-parpol menyinggung juga soal jumlah kursi saksi dalam TPS disesuaikan dengan jumlah parpol ditambah saksi DPD RI dan Capres-Cawapres. (Redaksi)

 

Artikel Bersama Parpol, Bawaslu Nunukan Inventarisir Potensi Pelanggaran Pemilu 2024 pertama kali tampil pada Independen.

]]>
https://berandatimur.com/2023/12/31/bersama-parpol-bawaslu-nunukan-inventarisir-potensi-pelanggaran-pemilu-2024/feed/ 0