Bulukumba (BERANDATIMUR) – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menyerahkan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Penyerahan dirangkaikan penandatanganan persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislator terhadap dua ranperda menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK dan Syahruni Haris. Dihadiri unsur Forkopimda, puluhan anggota DPRD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli, serta puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bulukumba.
Kedua ranperda yang disetujui menjadi perda, yaitu pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2024 dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, menyatakan, rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 akan menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan ranperda nantinya. Penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan ini, lanjut dia, merupakan proses awal dalam melaksanakan rancangan peraturan tersebut.
Ia mengharapkan pembahasan KUA-PPAS nantinya dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bulukumba.
“Semoga hal ini menjadi perwujudan amanah rakyat kepada pemerintah melalui DPRD dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Bulukumba,” jelas Umy. Ia juga menyinggung dua perda yang telah ditetapkan, telah melalui proses pembahasan yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, sebagai perwujudan dari pemerintahan yang partisipatif dan demokratis.
“Persetujuan bersama ini juga menandakan Peraturan Daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat karena telah disepakati oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan membuat Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Andi Muchtar Ali Yusuf dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa disetujuinya penetapan dua ranperda ini, maka menjadi langkah maju yang dapat dicapai bersama dalam mengakselerasi penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan, serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bulukumba.
Bupati yang lebih akrab disapa Andi Utta ini, menjelaskan bahwa penyerahan KUA dan PPAS merupakan tahapan yang harus dilalui dalam membahas dan menetapkan Perubahan APBD Kabupaten Tahun 2025. “Kami berharap pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 segera kita bahas bersama untuk melangkah ke tahapan berikutnya,” katanya.
Atas terlaksananya rapat paripurna ini, Pemkab Bulukumba menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendedikasikan Ranperda tersebut, sebagai langkah maju dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dari penetapan Perda Pertanggung jawaban APBD 2024 ini ditetapkan Pendapatan sebesar Rp1.594.839.210.226,41, Belanja sebesar Rp1.624.642.982.979,30, Penerimaan Pembiayaan Rp46.556.307.554,65 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran atau SILPA sebesar Rp16.752.534.801,76
Secara umum, dalam Rancangan KUA PPAS Perubahan ini, jumlah pendapatan berkurang terutama pada Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp22.568.893.388,92. Adapun perubahan Belanja Daerah pada KUA PPAS Perubahan ini, mengalami penambahan dari Rp1.660.644.562.291 menjadi Rp1.660.792.091.645,08. atau bertambah sebesar Rp147.529.354,08
Selain persetujuan bersama dua Ranperda dan penyerahan rancangan KUA-PPAS Perubahan, DPRD Kabupaten Bulukumba juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD, Penyampaian Usulan Perubahan Peraturan DPRD, serta Laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.(*)