Jakarta (BERANDATIMUR) – Setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Puspom TNI dalam kasus suap proyek barang dan jasa, Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto akhirnya ditahan.
Kedua oknum anggota TNI AU ini ditahan di Komplek militer Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Kepada keduanya mulai malam ini dilakukan penahanan di instalasi penahanan militer di Halim,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin malam 31 Juli 2023.
Keputusan ini diambil setelah penyidik militer melakukan penyidikan berdasarkan temuan KPK.
“Maka dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidkan ini ke tahap penyidkan, dan menetapkan kedua personel TNI aktif HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Danpuspom TNI dikutip dari fajar.com
Sebelumnya, kedua oknum TNI ini telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Namun prosesnya menyalahi aturan sehingga penyelidikan dan penyidikan diambil alih Puspom TNI.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Kedua tersangka dijerat pasal 12 A atau B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)
Editor: M Rusman