Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:23 WIB

Pelaku Sakit Hati, Pembunuh Waria “Gadis” Cantik di Rumah Kos Adalah Eks TKI Deportasi

Nunukan (BERANDATIMUR) – Waspada terhadap eks TKI deportasi dari Malaysia. Bukan kali ini saja, eks pekerja migran ilegal di negeri jiran ini membuat ulah di Kabupaten Nunukan.

Sebelumnya juga ada diantara TKI deportasi yang memilih tinggal di Kabupaten Nunukan melakukan kejahatan kriminal seperti mencuri dan terlibat kasus narkoba.

Kali ini, eks TKI deportasi melakukan pembunuhan terhadap “gadis” pujaan seorang waria sering dipanggil Rinrin usia 33 tahun pada 28 Oktober 2023.

Eks TKI deportasi pelaku pembunuhan ini bernama Mohammad Firdaus usia 19 tahun kini mendekam dalam sel tahanan kepolisian Kabupaten Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rinrin baru diketahui meninggal dunia di rumah kosnya yang terletak di Jalan Manunggal Bhakti RT 11 Kelurahan Nunukan Timur, setelah teman-temannya curiga sehingga mendobrak jendelanya pada Jumat dini hari.

Kasus pembunuhan waria oleh pria berinisial Ju (33) langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dari Satreskrim Polsek Nunukan dan KSKP pada hari itu juga.

Hanya berselang sembilan jam, pelaku berhasil dibekuk di tempat pemjemuran rumput laut di Jalan Lingkar Kelurahan Nunukan Timur.

Hasil penyelidikan ternyata korban beralamat di Kelurahan Selumit Pantai RT 18 Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan. Keberadaannya di Kabupaten Nunukan karena bekerja di salah satu salon kecantikan.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku Mohammad Firdaus dideportasi ke Kabupaten Nunukan pada 22 Oktober 2022.

Melalui pres rilis Polsek KSKP Nunukan pada Senin, 30 Oktober 2023, pelaku mengaku sengaja mendatangi rumah kos korban untuk bermalam dengan niat mau menghabisi nyawa korban.

Alasannya, pelaku sakit hati dan dendam dengan korban sehingga menghabisi nyawanya RI dan berniat menghabisi nyawa RI, Sehingga pada Kamis 26 Oktober 2023 sekira jam 05.02 wita.Dengan cara menusuk pakai pisau dapur milik korban sendiri dan mencekik leher hingga tak bernyawa lagi.

Jangan Lewatkan  Polda Kaltara Edukasi Bahaya TPPO dan TPPA di Sekolah

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ada upaya paksa dan menyita sejumlah barang bukti di tangannya seperti tiga buah telepon seluler, dua kartu ATM, satu untai gelang, pakaian dan sepasang sandal.Penyidik  kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHAP atau pembunuhan berencana. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Detik-Detik Pergantian Tahun di Perbatasan Negara, Diwarnai “Perang” Petasan

Hukum dan Kriminal

RSUD dr. H. Jusuf SK Tingkatkan Standar Keamanan

Hukum dan Kriminal

Alasan Pernah Jadi Pekerja Ilegal, Imigrasi Nunukan “Persulit” WNI Urus Paspor
Pesaing PSM Juarai Liga BRI 1 2022-2023 Sisa 1 Tim

Hukum dan Kriminal

Persita Kalahkan Persija, Pesaing PSM Raih Gelar Juara Sisa 1 Tim

Hukum dan Kriminal

Wartawan Inggeris Ungkap Alasan FIFA Copot Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Hukum dan Kriminal

Harga Cabai Rawit di Nunukan Tembus Rp140.000/Kg

Hukum dan Kriminal

Timsel Diduga Curang Dalam Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kaltara, 5 Nama Terindikasi Titipan

Hukum dan Kriminal

Ajak Pembudidaya Rumput Laut Gantung Tali, Demi Dongkrak Harga