Home / Nasional

Kamis, 1 Juni 2023 - 14:33 WIB

PNS Pria Diperbolehkan Poligami, ASN Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

FOTO: Ist

FOTO: Ist

Jakarta (BERANDATIMUR) – Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Juni 2023, secara hukum PNS pria dibenarkan berpoligami dan wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

Hanya saja, sebelum menikah lagi, PNS pria wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan ini tertulis pada Pasal 2 Ayat 1 PP 10/1983.

Ia menjelaskan, PNS pria yang telah menikah pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi PNS pria apabila ingin berpoligami adalah syarat alternatif dan kumulatif.

Syarat alternatif yakni isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya dan menderita cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Kemudian, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian syarat kumulatif berkaitan dengan persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Asalkan PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa bersedia berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” ujarnya.

Jangan Lewatkan  Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan 5 Ton Beras dan 14,6 Ton Gula Pasir di Perairan Sebatik

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Anomali Musim Kemarau Picu Cuaca Ekstrem Berkepanjangan di Indonesia
Anas Urbaningrum Tulis Surat di Lapas Sukamiskin Menjelang Bebas

Nasional

Jelang Bebas, Anas Urbaningrum Titip Surat ke Loyalisnya “Waktunya Pulang”

Nasional

Menko Polhukam Minta Insiden Polisi Tembak Polisi Diusut Tuntas

Nasional

BP3MI: Menghilang dari Penampungan, Korban Murni Bunuh Diri

Nasional

Piala Dunia: Kanada Kandas, Maroko Melaju 16 Besar

Nasional

Puan-AHY Bertemu, Mungkinkah PDIP-Demokrat Koalisi?

Nasional

SMSI Hadir Aksi Unjuk Rasa Damai Tolak RUU Penyiaran

Nasional

UU Pemilu Digugat di MK, Minta Caleg Minimal S2