Home / Advetorial / Pemprov Kalimantan Utara

Kamis, 25 Januari 2024 - 09:32 WIB

KI Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Jelang Pencoblosan

Tanjung Selor (BERANDATIMUR) – Pelaksanaan hari pemungutan suara Pemilu 2024 kurang dari sebulan lagi, kini telah memasuki masa kampanye bagi peserta pemilu.

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara turut mengomentari dengan mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP) terutama bagi penyelenggara pemilu dan badan publik terkait lainnya. Sebagai lembaga mandatory UUD 1945 Pasal 28 F disebutkan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

Seperti yang disampaikan oleh Fajar Mentari selaku Ketua KI Kaltara bahwa, hak untuk mendapatkan informasi telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Untuk mewujudkan iklim demokrasi terkait dengan keterbukaan informasi, Indonesia telah menyiapkan diri sejak awal melalui amandemen UUD 1945 maupun UU KIP , bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat informasi, sementara lembaga penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberi informasi.

“Sebagaimana hak asasi, hak untuk memperoleh informasi ini juga melekat pada setiap diri warga negara Indonesia yang dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945. Maka, organisasi publik yang dibiayai oleh rakyat dan diawasi oleh pejabat publik terpilih, memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan kewajiban mereka secara terbuka,” ujarnya.

Fajar juga menyampaikan masyarakat pemilih mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar berkaitan dengan hak dan kewajibannya seputar kepemiluan secara transparan, seterang-terangnya, agar tidak gagal paham.

“Semisal selama masa tenang 11 – 13 Februari, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta Pemilu atau pemilih. Bila mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Sebutkan apa saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ terang Fajar.

Jangan Lewatkan  Pemprov Kaltara Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Harga Beras

Lanjut Fajar, masyarakat perlu mengetahui nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. Keterbukaan semacam ini diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik akibat misinformasi. Keterbukaan informasi dapat menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

’’Tentunya kita menginginkan agar tingginya partisipasi pemilih betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ kata Fajar.

“KI sebagai lembaga independen yang tugas pokoknya menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi, tentunya senantiasa siap saja menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi ketika ada masyarakat yang ingin mengajukan sengketa informasi Pemilu, termasuk terkait hasil Pemilu 14 Februari nanti,” imbuhnya. (dkisp)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dorong Ekonomi Masyarakat, Bupati Nunukan Kunjungi Pasar Ramadan

Advetorial

Dinkes: Kasus Malaria Knowlesi Meningkat di Nunukan, 5 Kasus Baru Ditemukan di Sebatik

Advetorial

Wisudawan UBT Didorong Jadi Mesin Penggerak Kemajuan Kaltara

Advetorial

Wagub Kaltara Motivasi pada Tenaga Pendidik

Advetorial

O2SN SD, SLB Hingga SMA Sederajat se-Kaltara Dihelat

Advetorial

Pemkab Nunukan Kampanyekan GERMAS di Pulau Sebatik

Advetorial

Akreditasi Rumah Sakit Berperan Untuk Kualitas Layanan Kesmas

Advetorial

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp9,68 M Bangun Rusun Ponpes As’adiyah